Pelaihari - Senin 11 April 2022 Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Rahmad Riansyah, S.Hut.,MP dan Kasi Perlindungan Hutan Agus Suparno, SST bersama Ketua Komisi 2 Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Prov. Kalsel Imam Suprastowo melaksanakan penyebarluasan Perda Prov. Kalsel No. 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau. Acara ini bertempat di Kantor Kecamatan Bajuin dan dihadiri dari berbagai kalangan yaitu Kades Sungai Bakar, Kades Tebing Siring, Kades Galam, Kades Bajuin serta warga setempat.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada semua pihak tentang kebijakan Gerakan Revolusi Hijau, Hak dan Kewajiban Masyarakat dan tata cara pelaksanaannya serta meningkatkan semangat masyarakat dan sikap mental cinta lingkungan sejak dini. "Saat ini lahan bervegetasi di daerah semakin berkurang ditandai dengan indeks kualitas lingkungan hidup yang rendah, sehingga dalam rangka untuk mempercepat pemenuhan luasan tutupan lahan di Kalimantan Selatan diperlukan pertisipasi semua pihak dengan cara melakukan perubahan perilaku untuk menanam dan memelihara pohon secara cepat, tepat dan menyeluruh", ujar Imam Suprastowo
.
Rahmad Riansyah, S.Hut.,MP selaku Kepala KPH Tala juga menjelaskan betapa pentingnya Gerakan Revolusi Hijau ini. Gerakan revolusi hijau merupakan sebuah gerakan untuk mengubah prilaku masyarakat secara tepat dan cepat untuk peduli kepada kualitas lingkungan hidup melalui kegiatan penanaman. Kegiatan revolusi hijau ini juga bertujuan untuk meningkatkan luas tutupan lahan bervegetasi, menurunkan tingkat kekritisan lahan, meningkatkan produktivitas lahan, meningkatkan IKLH, dan yang paling penting mengurangi terjadinya bencana alam.
"Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera"
(Lukman Saputra,S.T_KPH Tala)