Tujuan jangka panjang Proyek FIP II adalah untuk mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan tata kelola hutan dan lahan, menerapkan pengelolaan hutan lestari, dengan memperkuat kapasitas kelembagaan lokal dan desentralisasi pengelolaan hutan secara lestari, dan menginisiasi daya ungkit untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan dengan peluang mengakses sumber daya hutan yang lebih baik di wilayah KPH sasaran. Dengan menggunakan dana hibah Bank Dunia, Pemerintah akan melakukan kegiatan-kegiatan untuk mengatasi adanya hambatan atau kesenjangan regulasi, memenuhi kebutuhan peningkatan kapasitas, dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan secara lestari, dalam rangka desentraslisasi pengelolaan hutan. Proyek ini akan membantu menciptakan kondisi lingkungan, sosial-ekonomi dan pembelajaran yang dapat meningkatkan kapasitas operasionalisasi KPH.
KPH Batu Lanteh merupakan salah satu diantara 10 (sepuluh) KPH di Indonesia yang memperoleh program bantuan hibah dari Bank Dunia melalui Proyek FIP II: Sustainable Community Base Natural Resource Management and Institutional Development (SCBNRM-ID). Diharapkan dengan proyek FIP II ini selain dapat memperkuat pengembangan kelembagaan di tingkat KPH Batu Lanteh dan kelembagaan masyarakat lokal di desa di sekitar kawasan hutan, juga dapat meningkatkan secara intensif pengelolaan hutan yang lestari untuk mencapai visi dan misi KPH Batu Lanteh.
Adanya perubahan regulasi disektor kehutanan yaitu terbitnya PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Kehutanan membawa dampak siginifikan tata kelola hutan yang lestari, KPH harus mampu melakukan adapatasi terhadap perubahan regulasi tersebut dalam melakukan praktik-praktik pengeloaan hutan lestari dan kemampuan dalam melakukan konsolidasi steckholder terkait untuk mendukung pembiayan KPH. Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka mendukung operasionalisasi KPH maka dipandang perlu untuk melakukan Workshop skema pembiayaan untuk sektor kehutanan / KPH (Workshop on financing schemes for forestry sector / FMU) KPH Batulanteh.
adapun para Narasumber yang mengisi materi Workshop pada Kegitan ini adalah sebagai berikut :
1. H. Johan Rosihan ST (Anggota DPR RI Komisi IV)
2. I Ketut Gede Suartana, S.Hut., M.Sc. (Kepala BPHP wilayah VII Denpsar)
3. Julmansyah, S.Hut.,M.A.P (Kepala Bidang Pengelolaan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB)
4. Dadan Kuswardhana, S.Hut (Kepala Balai KPH Batulanteh)
kegiatan ini diikuti oleh 25 orang yang terdiri dari stakeholder instansi pemerintah sebagai eksekutif dan anggota DPR RI selaku legislatif , lembaga pendanaan BUMD/BUMN seperti Bank NTB Syariah dan Bank BNI, ketua Forum Kepala Desa Se kabupaten Sumbawa, serta Kepala KPH Se kabupaten Sumbawa.
Adapun tujuan dan capaian dari kegiatan Workshop ini adalah :
- Adanya kesepahaman bersama antar steckholder terkait operasionalisasi KPH pasca terbitnya PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
- Adanya dukungan semua pihak baik Eksekutif, Legislatif, BUMN maupun Swasta dalam hal pembiayan KPH.
- Terbangunnya skema pembiayaan KPH untuk mendukung operasionalisasi pasca implementasi PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
- Terselenggaranya workshop skema pembiayaan KPH
- Terwujudnya pola kalaboratif dalam mendukung pembiayaan KPH
- Tebentuknya skema pembiayan KPH dalam mendukung operasionalisasi KPH Pasca Implementasi PP 23 Tahun 2021.
Lihat Hasil Review