TARAKAN, UPTD KPH Tarakan – Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai klaim lahan hutan lindung di wilayah RT 03 Juata Kerikil, yang berlangsung Jumat (13/1) pagi tak membuahkan hasil maksimal. Pada RDP yang difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan tersebut, sedianya ditemukan solusi tepat terkait upaya perlindungan kawasan hutan negara dan kesejahteraan masyarakat.

RDP itu sendiri dihadiri perwakilan warga RT 03 Juata Kerikil, Kelurahan Juata Kerikil, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tarakan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan dan perwakilan komisi terkait dari DPRD Kota Tarakan.

KPH Tarakan yang menghadirkan sang kepala, Alvian Pakiding langsung digencar pertanyaan dan pernyataan yang menyoroti masalah status sah keberadaan HL Pulau Tarakan baik oleh perwakilan warga maupun DPRD. Namun, tak surut langkah, semua pernyataan dan pertanyaan tersebut mampu diakomodir KPH Tarakan melalui penjelasan yang runut, empirik dan sistematik.

Pun demikian, sebagaimana RDP mengenai persoalan lahan lainnya, tentu saja penjelasan tersebut tidak dapat diterima langsung oleh pihak lain yang bertentangan. Warga dengan pegangan legitimasi dan azas hak asasi manusianya, menilai bahwa tindakan penegakan hukum baik berupa penyematan status lahan hutan lindung pada wilayah mereka serta upaya preventif dan persuasif untuk mengeluarkan mereka dari wilayah tersebut adalah tindakan tak terukur dan berat sebelah.

Sementara sang tuan rumah, DPRD Kota Tarakan lebih menyoroti legitimasi yang disampaikan KPH Tarakan. Tamu undangan lainnya, PT PLN Tarakan digempur oleh dewan mengenai tindakan mereka yang mematuhi imbauan KPH Tarakan untuk tidak memasang jaringan listrik karena melanggar aturan bidang kehutanan. Perwakilan BPN turut menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah pernah diterbitkan dokumen Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Ini merupakan peta bidang yang tidak menyatakan kepemilikan atas tanah tersebut. Pihak Kelurahan Juata Kerikil pun mengakui memang ada beberapa klaim lahan menggunakan dokumen surat tanah garapan yang bukan untuk kepemilikan lahan.

Dalam perjalanannya, hingga akhir RDP tak ada juga kesepahaman yang ditemui diantara kedua belah pihak. Namun, ada beberapa alternatif solusi yang disampaikan perwakilan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang hadir sebagai pengamat. Dimana, intinya penyelesaian permasalahan ini adalah kewenangan penuh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami selalu ada untuk mengamankan kawasan hutan yang dijadikan hutan lindung. Dan, akan selalu ada untuk mengawal pelaksanaan aturan yang berlaku di bidang kehutanan. Jadi, kami akan terus melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut,” kata Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Alvian Pakiding.(*/SRMH)

cloud
cloud

Fasilitasi Mentok, KPH Tarakan Belum Deadlock


blog

TARAKAN, UPTD KPH Tarakan – Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai klaim lahan hutan lindung di wilayah RT 03 Juata Kerikil, yang berlangsung Jumat (13/1) pagi tak membuahkan hasil maksimal. Pada RDP yang difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan tersebut, sedianya ditemukan solusi tepat terkait upaya perlindungan kawasan hutan negara dan kesejahteraan masyarakat.

RDP itu sendiri dihadiri perwakilan warga RT 03 Juata Kerikil, Kelurahan Juata Kerikil, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tarakan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan dan perwakilan komisi terkait dari DPRD Kota Tarakan.

KPH Tarakan yang menghadirkan sang kepala, Alvian Pakiding langsung digencar pertanyaan dan pernyataan yang menyoroti masalah status sah keberadaan HL Pulau Tarakan baik oleh perwakilan warga maupun DPRD. Namun, tak surut langkah, semua pernyataan dan pertanyaan tersebut mampu diakomodir KPH Tarakan melalui penjelasan yang runut, empirik dan sistematik.

Pun demikian, sebagaimana RDP mengenai persoalan lahan lainnya, tentu saja penjelasan tersebut tidak dapat diterima langsung oleh pihak lain yang bertentangan. Warga dengan pegangan legitimasi dan azas hak asasi manusianya, menilai bahwa tindakan penegakan hukum baik berupa penyematan status lahan hutan lindung pada wilayah mereka serta upaya preventif dan persuasif untuk mengeluarkan mereka dari wilayah tersebut adalah tindakan tak terukur dan berat sebelah.

Sementara sang tuan rumah, DPRD Kota Tarakan lebih menyoroti legitimasi yang disampaikan KPH Tarakan. Tamu undangan lainnya, PT PLN Tarakan digempur oleh dewan mengenai tindakan mereka yang mematuhi imbauan KPH Tarakan untuk tidak memasang jaringan listrik karena melanggar aturan bidang kehutanan. Perwakilan BPN turut menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah pernah diterbitkan dokumen Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Ini merupakan peta bidang yang tidak menyatakan kepemilikan atas tanah tersebut. Pihak Kelurahan Juata Kerikil pun mengakui memang ada beberapa klaim lahan menggunakan dokumen surat tanah garapan yang bukan untuk kepemilikan lahan.

Dalam perjalanannya, hingga akhir RDP tak ada juga kesepahaman yang ditemui diantara kedua belah pihak. Namun, ada beberapa alternatif solusi yang disampaikan perwakilan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang hadir sebagai pengamat. Dimana, intinya penyelesaian permasalahan ini adalah kewenangan penuh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami selalu ada untuk mengamankan kawasan hutan yang dijadikan hutan lindung. Dan, akan selalu ada untuk mengawal pelaksanaan aturan yang berlaku di bidang kehutanan. Jadi, kami akan terus melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut,” kata Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Alvian Pakiding.(*/SRMH)

111
1   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini