Gelar FGD, KPH Undang 4 Unsur Terkait

TARAKAN – Kamis (6/2) siang, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan menggelar diskusi bersama pihak kelurahan, ketua rukun tetangga (RT), Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Kegiatan ini membahas rencana kegiatan pendataan permukiman yang berada didalam kawasan hutan lindung Pulau Tarakan. Sesuai tujuannya, kegiatan ini disebut Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Data Awal Permukiman Dalam Kawasan Hutan Lindung Di Pulau Tarakan.

Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat KPH Tarakan dan dibuka langsung oleh Kepala UPTD KPH Tarakan, Ridwanto Suma. Dalam sambutannya, Suma menyampaikan fungsi penting dari keberadaan kawasan hutan lindung. Terkait hal itu, ia berharap pihaknya dapat berkolaborasi dan menyamakan persepsi dengan sejumlah pihak terkait.

“Peristiwa banjir dan tanah longsor menjadi perhatian kita semua. Dari itu, penting sekali untuk mempertahankan kawasan hutan lindung. Salah satu upayanya, adalah melakukan pendataan permukiman didalam kawasan lindung,” ucapnya.

Adapun tujuan dari pendataan ini adalah untuk memberikan sosialisasi sekaligus informasi kepada masyarakat yang menduduki lahan didalam kawasan lindung akan status dan fungsi lahan tersebut.

“Sangat diharapkan pihak kelurahan, ketua RT, Babinsa dan Bhabinkanthibmas dapat ikut dalam kegiatan ini. Utamanya, pihak dari 5 kelurahan yang memiliki wilayah hutan lindung, yakni Kelurahan Kampung 6, Kampung 1/Skip, Juata Laut, Karang Anyar dan Juata Kerikil,” jelasnya.

Masih di kegiatan yang sama, pemapar dari KPH Tarakan, Arief Rachman menyatakan bahwa dasar hukum terkait pelarangan dalam kawasan hutan lindung adalah Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tepatnya di Pasal 50.

“Merunut sejarahnya, kawasan hutan lindung Tarakan dimulai dari SK penetapan pertama pada tahun 1979 dan terus berkembang hingga saat ini dengan adanya SK No. 7357/2021 dengan luas 7.067,72 Ha,” ungkap Arief.

Pemapar juga menampilkan citra satelit perubahan rupa bumi pada kawasan lindung di Tarakan. “KPH Tarakan juga tengah mengembangkan aplikasi berbasis web untuk memantau permasalahan didalam kawasan lindung dan hal terkait lainnya. Aplikasinya disebut SIfoKaL (Sistem Informasi Kawasan Lindung),” jelasnya.

Dari jalannya kegiatan, muncul beberapa tanggapan dan masukan dari peserta yang hadir. Dan, rata-rata menyampaikan dukungannya terhadap rencana kegiatan yang akan dilakukan KPH Tarakan.(*/tim)

cloud
cloud

Gelar FGD, KPH Undang 4 Unsur Terkait


blog

Gelar FGD, KPH Undang 4 Unsur Terkait

TARAKAN – Kamis (6/2) siang, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan menggelar diskusi bersama pihak kelurahan, ketua rukun tetangga (RT), Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Kegiatan ini membahas rencana kegiatan pendataan permukiman yang berada didalam kawasan hutan lindung Pulau Tarakan. Sesuai tujuannya, kegiatan ini disebut Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Data Awal Permukiman Dalam Kawasan Hutan Lindung Di Pulau Tarakan.

Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat KPH Tarakan dan dibuka langsung oleh Kepala UPTD KPH Tarakan, Ridwanto Suma. Dalam sambutannya, Suma menyampaikan fungsi penting dari keberadaan kawasan hutan lindung. Terkait hal itu, ia berharap pihaknya dapat berkolaborasi dan menyamakan persepsi dengan sejumlah pihak terkait.

“Peristiwa banjir dan tanah longsor menjadi perhatian kita semua. Dari itu, penting sekali untuk mempertahankan kawasan hutan lindung. Salah satu upayanya, adalah melakukan pendataan permukiman didalam kawasan lindung,” ucapnya.

Adapun tujuan dari pendataan ini adalah untuk memberikan sosialisasi sekaligus informasi kepada masyarakat yang menduduki lahan didalam kawasan lindung akan status dan fungsi lahan tersebut.

“Sangat diharapkan pihak kelurahan, ketua RT, Babinsa dan Bhabinkanthibmas dapat ikut dalam kegiatan ini. Utamanya, pihak dari 5 kelurahan yang memiliki wilayah hutan lindung, yakni Kelurahan Kampung 6, Kampung 1/Skip, Juata Laut, Karang Anyar dan Juata Kerikil,” jelasnya.

Masih di kegiatan yang sama, pemapar dari KPH Tarakan, Arief Rachman menyatakan bahwa dasar hukum terkait pelarangan dalam kawasan hutan lindung adalah Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tepatnya di Pasal 50.

“Merunut sejarahnya, kawasan hutan lindung Tarakan dimulai dari SK penetapan pertama pada tahun 1979 dan terus berkembang hingga saat ini dengan adanya SK No. 7357/2021 dengan luas 7.067,72 Ha,” ungkap Arief.

Pemapar juga menampilkan citra satelit perubahan rupa bumi pada kawasan lindung di Tarakan. “KPH Tarakan juga tengah mengembangkan aplikasi berbasis web untuk memantau permasalahan didalam kawasan lindung dan hal terkait lainnya. Aplikasinya disebut SIfoKaL (Sistem Informasi Kawasan Lindung),” jelasnya.

Dari jalannya kegiatan, muncul beberapa tanggapan dan masukan dari peserta yang hadir. Dan, rata-rata menyampaikan dukungannya terhadap rencana kegiatan yang akan dilakukan KPH Tarakan.(*/tim)

0   0
Bagikan :

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini