Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan satuan terkecil untuk pengelolaan hutan tingkat tapak yang dikelola oleh Institusi KPH sebagai Unit pelaksana teknis daerah dibawah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di tingkat Provinsi yang menangani urusan kehutanan.

UPTD KPH Wilayah IX Panyabungan merupakan UPTD Provinsi Sumatera Utara, yang areal kerjanya meliputi areal KPHP unit XXIX yang merupakan salah satu dari 10 unit areal KPH yang dipilih sebagai lokus KPH Proyek FIP II. salah satu syarat penetapan lokus KPH proyek FIP II adalah KPH telah memiliki dokumen rencana pengelolaan hutan jangka panjang (RPHJP), yang berlaku selama 10 tahun dan telah disahkan oleh kementerian LHK.

cloud
cloud

Profil KPH Wilayah IX Panyabungan - FIP 2 Project KPH IX Panyabungan


Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan satuan terkecil untuk pengelolaan hutan tingkat tapak yang dikelola oleh Institusi KPH sebagai Unit pelaksana teknis daerah dibawah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di tingkat Provinsi yang menangani urusan kehutanan.

UPTD KPH Wilayah IX Panyabungan merupakan UPTD Provinsi Sumatera Utara, yang areal kerjanya meliputi areal KPHP unit XXIX yang merupakan salah satu dari 10 unit areal KPH yang dipilih sebagai lokus KPH Proyek FIP II. salah satu syarat penetapan lokus KPH proyek FIP II adalah KPH telah memiliki dokumen rencana pengelolaan hutan jangka panjang (RPHJP), yang berlaku selama 10 tahun dan telah disahkan oleh kementerian LHK.


 Unduh Berkas sini.

1   0
Bagikan :

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini