Sesuai dengan PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : NOMOR P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang PEDOMAN KELOMPOK TANI HUTAN bahwa bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan penyuluhan kehutanan kepada sasaran penyuluhan, maka perlu dilakukan pembentukan, penguatandan pengembangan kelompok sasaran penyuluhan dalam bentuk Kelompok Tani Hutan.
Pada kesempatan ini Balai KPH Brang Beh melalui Tim Penyuluh yang dipimpin oleh Bapak Dharmansyah yang berperan sebagai penyuluh sekaligus Kepala RPH Jamu memberikan Sosialisasi kepada salah satu KTH di wilayah BKPH Brang Beh yaitu KTH Lenang Purung. kegiatan ini diikuti oleh penyuluh, pamhut , pengurus serta anggota KTH Lenang Purung. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman KPS terhadap kelola Kelembgaan, Kelola Kawasan, dan Kelola Usaha.
Salam dari BKPH Brang Beh
Salam Lestari