Lampiran 1

Term of Reference (TOR)

 PENYELENGGARAAN KOMPETISI ASET PENGETAHUAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN

1. Latar Belakang

Sejak dimulainya kegiatan FIP-II di KPH tahun 2017,  telah banyak kegiatan-kegiatan inovatif  yang dilaksanakan oleh masing-masing KPH. Sudah barang tentu jenis-jenis  kegiatan, skala, dan tingkat keberhasilannya tidak sama. Upaya terus dilakukan untuk meningkatkan kinerja KPH dalam mencapai tujuan pengelolaan hutan di wilayahnya.

Berbagai faktor berpengaruh terhadap kinerja KPH tersebut seperti kondisi wilayah kerja, sumberdaya manusia pengelola, kondisi social ekonomi masyarakatnya,  sarana prasarana yang tersedia, kebijakan di masing-masing daerah, dan lain-lain sehingga dalam pengelolaan KPH diperlukan bentuk-bentuk innovasi dalam pengelolaan hutan, baik yang bersifat produksi HHBK, pemberdayaan masyarakat, serta kelembagaan sesuai dengan fungsi dan kewenangan pengelola KPH.

Kemampuan untuk mengadakan inovasi merupakan kunci keberhasilan dari masing-masing KPH untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan di tingkat tapak. Tingkat inovasi yang telah diinisiasi oleh masing-masing KPH perlu dipacu guna mencapai efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan pengelolaan hutan di wilayah kerja KPH. Inovasi yang dilakukan oleh masing-masing KPH didokumentasikan dalam bentuk aset pengetahuan (knowledge assets) yang bisa dimanfaatkan sebagai bentuk pembelajaran oleh pengelola KPH yang lain maupun masyarakat luas dalam rangka meningkatkan produktifitas dan kemanfaatan ekonomi dan sosial dalam pengelolaan sumberdaya hutan di KPH.

Sejalan dengan amanat di dalam Project Operations Manual (POM) FIP-II, aset pengetahuan dimaksud perlu dikompetisikan dan diapresiasi guna menghasilkan aset pengetahuan yang tinggi kualitasnya. Pada gilirannya, aset pengetahuan tersebut tidak hanya bermanfaat bagi KPH yang bersangkutan tetapi juga KPH-KPH lain di seluruh Indonesia.

2. Maksud dan Tujuan

Penyelenggaraan kompetisi dimaksudkan untuk mendorong SDM KPH mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif dalam kaitan pengelolaan hutan di wilayah kerjanya masing-masing. Adapun tujuannya adalah:

  1. Untuk mewujudkan ide-ide kreatif dan inovatif dalam praktik pengelolaan hutan di tingkat tapak;
  2. Untuk meningkatkan  produktivitas KPH dalam menghasilkan aset pengetahuan yang berkualitas dalam kaitan praktik pengelolaan hutan lestari berbasis masyarakat dan pengembangan kelembagaan di masing-masing KPH;
  3. Untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman diantara KPH di Indonesia.

3. Ruang Lingkup Kegiatan

Ruang lingkup kegiatan kompetisi meliputi:

Adapun bentuk kegiatannya berupa:

4. Tata Waktu

Kompetisi ini diselenggarakan setiap tahun dengan perincian tahun pertama (2019) penyiapan pelaksanaan dan tahun kedua (2020), tahun ketiga (2021), dan seterusnya pelaksanaan kompetisi.

Untuk tahun 2020 tata waktu kompetisi adalah sebagai berikut:

 

5. Pendanaan

Pendanaan kegiatan kompetisi inovasi dibebankan pada anggaran HLN yang tersedia di masing-masing Implementing Agency. Pembagian peran dan pendanaan masing-masing IA adalah sebagai berikut:

 

6. Pelaksanaan Kegiatan

6.1. Peserta Kompetisi dan Tim Penilai

Kompetisi wajib diikuti oleh 10 KPH FIP-II, yaitu KPH Panyabungan, KPH Tasik Besar Serkap, KPH Limau, KPH Lakitan Bukit Cogong, KPH Tanah Laut, KPH Kendilo, KPH Dolago Tanggunung, KPH Dampelas Tinombo, KPH Rinjani Barat, dan KPH Batulanteh.

Tim penilai dibentuk dengan suatu surat keputusan. Tim penilai terdiri dari personil PMU, PCU, dan personil lain yang dianggap kompeten.

6.2. Jumlah Aset Pengetahuan yang Diajukan

Jumlah aset pengetahuan yang diajukan oleh masing-masing KPH adalah minimal 1 dan maksimal 3 judul aset pengetahuan.

6.3. Kriteria Penilaian

Penilaian didasarkan atas 4 (empat) kriteria sebagai berikut:

  1. Relevansi
  2. Kebaharuan
  3. Manfaat
  4. Kualitas penyajian tayangan dan kekuatan pesan.

6.4. Mekanisme Kompetisi

Mekanisme kompetisi adalah seperti uraian berikut ini (lihat juga gambar dalam Lampiran 1):

6.4.1 Pengumuman/pemberitahuan Kompetisi

Kompetisi diumumkan melalui KMIS dan media lain. Pengumuman/pemberitahuan akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan waktu bagi KPH dalam persiapan sebelum submisi.

6.4.2  Pembuatan dan Submisi Aset Pengetahuan

Aset pengetahuan dibuat oleh KPH peserta dengan memanfaatkan sumberdaya yang ada di KPH yang bersangkutan.  Aset pengetahuan dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:

Penilaian asset pengetahuan mempedomani kriteria dan indicator sebagaimana Lampiran 1. Aset pengetahuan tidak dapat dinilai apabila tidak didasarkan atas praktik yang dilakukan di wilayah kerja KPH yang bersangkutan.  Sebagai contoh, KPH Gunung Hijau membuat asset pengetahuan tentang pembuatan minyak nilam tetapi didasarkan atas praktik pembuatan  minyak nilam yang dilakukan di KPH Gunung Merah -maka aset pengetahuan tersebut tidak dapat dinilai.

Submisi asset pengetahuan wajib dilakukan oleh masing-masing KPH dengan disertai surat  pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPH. Mengingat ukuran file yang relative besar, maka pengiriman asset pengetahuan menggunakan fasilitas Google Drive.  Aset pengetahuan yang dikompetisikan wajib diunggah juga dalam KMIS. Jumlah klik yang bertanda “like” pada KMIS (asset pengetahuan yang paling digemari) merupakan salah satu unsur yang dinilai. KPH pemenang akan diprioritaskan untuk dijadikan lokasi pembuatan video FIP-II tahun 2021.

Submisi ditujukan kepada alamat email ini: elearning.kementerianlhk@gmail.com

Submisi asset pengetahuan dilakukan selama periode waktu yang ditentukan. Pengiriman setelah tanggal closing date tidak akan diterima.

6.4.3 Pencatatan

Aset pengetahuan yang telah didaftarkan oleh KPH  dicatat/didata oleh panitia/Sekretariat. Data yang dicatat meliputi Nomor, Judul aset pengetahuan, Tanggal diterima, KPH pengirim, Ukuran aset pengetahuan (MB atau GB).

6.4.4 Penilaian Aset Pengetahuan

Aset pengetahuan yang telah diterima oleh Panitia kemudian didistribusikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian. Penilaian dilakukan dengan mempedomani kriteria yang telah ditetapkan.

6.4.5 Presentasi dan Verifikasi

Presentasi dilakukan oleh KPH pengusul. Jadwal presentasi akan diinformasikan kemudian. Verifikasi bertujuan untuk meyakinkan bahwa aset pengetahuan yang dibuat benar-benar asli (genuine) dan didasarkan atas praktik yang dilakukan di wilayah kerja KPH yang bersangkutan. Verifikasi dilakukan sejauh mungkin dengan peninjauan lapangan. Namun apabila tidak memungkinkan (misalnya karena wabah Covid-19 masih membahayakan, maka dapat dilakukan secara daring. Untuk tahun 2020 verifikasi dilakukan secara daring.

6.4.6 Rapat Penentuan Calon Pemenang

Setelah melakukan penilaian dan verifikasi, Tim penilai menyerahkan hasilnya kepada Sekretariat. Selanjutnya Sekretariat mengadakan rapat untuk menentukan calon pemenang kompetisi. Rapat diikuti oleh Tim Penilai dan Sekretariat. Minimal pemenangnya terdiri dari Pemenang I, Pemenang II, dan Pemenang III.

Hasil rapat dilaporkan kepada Executing Agency untuk ditetapkan pemenangnya.

6.4.7 Pengumuman Pemenang dan Pemberian Penghargaan

Pemenang kompetisi diumumkan melalui KMIS. Keputusan tentang pemenang tidak dapat diganggu gugat.

Kepada para pemenang akan diberikan penghargaan oleh Executing Agency. Pemberian penghargaan dilakukan dalam  suatu acara (event) apabila memungkinkan.

 

Lampiran 1. MEKANISME KOMPETISI ASET PENGETAHUAN

 

 

cloud
cloud

Kompetisi Aset Pengetahuan Kesatuan Pengelolaan Hutan


blog

Lampiran 1

Term of Reference (TOR)

 PENYELENGGARAAN KOMPETISI ASET PENGETAHUAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN

1. Latar Belakang

Sejak dimulainya kegiatan FIP-II di KPH tahun 2017,  telah banyak kegiatan-kegiatan inovatif  yang dilaksanakan oleh masing-masing KPH. Sudah barang tentu jenis-jenis  kegiatan, skala, dan tingkat keberhasilannya tidak sama. Upaya terus dilakukan untuk meningkatkan kinerja KPH dalam mencapai tujuan pengelolaan hutan di wilayahnya.

Berbagai faktor berpengaruh terhadap kinerja KPH tersebut seperti kondisi wilayah kerja, sumberdaya manusia pengelola, kondisi social ekonomi masyarakatnya,  sarana prasarana yang tersedia, kebijakan di masing-masing daerah, dan lain-lain sehingga dalam pengelolaan KPH diperlukan bentuk-bentuk innovasi dalam pengelolaan hutan, baik yang bersifat produksi HHBK, pemberdayaan masyarakat, serta kelembagaan sesuai dengan fungsi dan kewenangan pengelola KPH.

Kemampuan untuk mengadakan inovasi merupakan kunci keberhasilan dari masing-masing KPH untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan di tingkat tapak. Tingkat inovasi yang telah diinisiasi oleh masing-masing KPH perlu dipacu guna mencapai efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan pengelolaan hutan di wilayah kerja KPH. Inovasi yang dilakukan oleh masing-masing KPH didokumentasikan dalam bentuk aset pengetahuan (knowledge assets) yang bisa dimanfaatkan sebagai bentuk pembelajaran oleh pengelola KPH yang lain maupun masyarakat luas dalam rangka meningkatkan produktifitas dan kemanfaatan ekonomi dan sosial dalam pengelolaan sumberdaya hutan di KPH.

Sejalan dengan amanat di dalam Project Operations Manual (POM) FIP-II, aset pengetahuan dimaksud perlu dikompetisikan dan diapresiasi guna menghasilkan aset pengetahuan yang tinggi kualitasnya. Pada gilirannya, aset pengetahuan tersebut tidak hanya bermanfaat bagi KPH yang bersangkutan tetapi juga KPH-KPH lain di seluruh Indonesia.

2. Maksud dan Tujuan

Penyelenggaraan kompetisi dimaksudkan untuk mendorong SDM KPH mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif dalam kaitan pengelolaan hutan di wilayah kerjanya masing-masing. Adapun tujuannya adalah:

  1. Untuk mewujudkan ide-ide kreatif dan inovatif dalam praktik pengelolaan hutan di tingkat tapak;
  2. Untuk meningkatkan  produktivitas KPH dalam menghasilkan aset pengetahuan yang berkualitas dalam kaitan praktik pengelolaan hutan lestari berbasis masyarakat dan pengembangan kelembagaan di masing-masing KPH;
  3. Untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman diantara KPH di Indonesia.

3. Ruang Lingkup Kegiatan

Ruang lingkup kegiatan kompetisi meliputi:

  • Persiapan kompetisi.
  • Pelaksanaan kompetisi.
  • Penetapan Pemenang dan pemberian penghargaan.

Adapun bentuk kegiatannya berupa:

  • Pembuatan aset pengetahuan oleh KPH dan penyerahan kepada Tim,
  • Presentasi, klarifikasi, dan verifikasi secara daring,
  • Rapat-rapat, dan
  • Pemberian penghargaan.

4. Tata Waktu

Kompetisi ini diselenggarakan setiap tahun dengan perincian tahun pertama (2019) penyiapan pelaksanaan dan tahun kedua (2020), tahun ketiga (2021), dan seterusnya pelaksanaan kompetisi.

Untuk tahun 2020 tata waktu kompetisi adalah sebagai berikut:

 

5. Pendanaan

Pendanaan kegiatan kompetisi inovasi dibebankan pada anggaran HLN yang tersedia di masing-masing Implementing Agency. Pembagian peran dan pendanaan masing-masing IA adalah sebagai berikut:

 

6. Pelaksanaan Kegiatan

6.1. Peserta Kompetisi dan Tim Penilai

Kompetisi wajib diikuti oleh 10 KPH FIP-II, yaitu KPH Panyabungan, KPH Tasik Besar Serkap, KPH Limau, KPH Lakitan Bukit Cogong, KPH Tanah Laut, KPH Kendilo, KPH Dolago Tanggunung, KPH Dampelas Tinombo, KPH Rinjani Barat, dan KPH Batulanteh.

Tim penilai dibentuk dengan suatu surat keputusan. Tim penilai terdiri dari personil PMU, PCU, dan personil lain yang dianggap kompeten.

6.2. Jumlah Aset Pengetahuan yang Diajukan

Jumlah aset pengetahuan yang diajukan oleh masing-masing KPH adalah minimal 1 dan maksimal 3 judul aset pengetahuan.

6.3. Kriteria Penilaian

Penilaian didasarkan atas 4 (empat) kriteria sebagai berikut:

  1. Relevansi
  2. Kebaharuan
  3. Manfaat
  4. Kualitas penyajian tayangan dan kekuatan pesan.

6.4. Mekanisme Kompetisi

Mekanisme kompetisi adalah seperti uraian berikut ini (lihat juga gambar dalam Lampiran 1):

6.4.1 Pengumuman/pemberitahuan Kompetisi

Kompetisi diumumkan melalui KMIS dan media lain. Pengumuman/pemberitahuan akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan waktu bagi KPH dalam persiapan sebelum submisi.

6.4.2  Pembuatan dan Submisi Aset Pengetahuan

Aset pengetahuan dibuat oleh KPH peserta dengan memanfaatkan sumberdaya yang ada di KPH yang bersangkutan.  Aset pengetahuan dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:

  • File berupa video dengan format MP4;
  • Apabila menggunakan lagu/musik sebagai latar belakang  video, maka harus bebas dari hak-hak pihak lain.

Penilaian asset pengetahuan mempedomani kriteria dan indicator sebagaimana Lampiran 1. Aset pengetahuan tidak dapat dinilai apabila tidak didasarkan atas praktik yang dilakukan di wilayah kerja KPH yang bersangkutan.  Sebagai contoh, KPH Gunung Hijau membuat asset pengetahuan tentang pembuatan minyak nilam tetapi didasarkan atas praktik pembuatan  minyak nilam yang dilakukan di KPH Gunung Merah -maka aset pengetahuan tersebut tidak dapat dinilai.

Submisi asset pengetahuan wajib dilakukan oleh masing-masing KPH dengan disertai surat  pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPH. Mengingat ukuran file yang relative besar, maka pengiriman asset pengetahuan menggunakan fasilitas Google Drive.  Aset pengetahuan yang dikompetisikan wajib diunggah juga dalam KMIS. Jumlah klik yang bertanda “like” pada KMIS (asset pengetahuan yang paling digemari) merupakan salah satu unsur yang dinilai. KPH pemenang akan diprioritaskan untuk dijadikan lokasi pembuatan video FIP-II tahun 2021.

Submisi ditujukan kepada alamat email ini: elearning.kementerianlhk@gmail.com

Submisi asset pengetahuan dilakukan selama periode waktu yang ditentukan. Pengiriman setelah tanggal closing date tidak akan diterima.

6.4.3 Pencatatan

Aset pengetahuan yang telah didaftarkan oleh KPH  dicatat/didata oleh panitia/Sekretariat. Data yang dicatat meliputi Nomor, Judul aset pengetahuan, Tanggal diterima, KPH pengirim, Ukuran aset pengetahuan (MB atau GB).

6.4.4 Penilaian Aset Pengetahuan

Aset pengetahuan yang telah diterima oleh Panitia kemudian didistribusikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian. Penilaian dilakukan dengan mempedomani kriteria yang telah ditetapkan.

6.4.5 Presentasi dan Verifikasi

Presentasi dilakukan oleh KPH pengusul. Jadwal presentasi akan diinformasikan kemudian. Verifikasi bertujuan untuk meyakinkan bahwa aset pengetahuan yang dibuat benar-benar asli (genuine) dan didasarkan atas praktik yang dilakukan di wilayah kerja KPH yang bersangkutan. Verifikasi dilakukan sejauh mungkin dengan peninjauan lapangan. Namun apabila tidak memungkinkan (misalnya karena wabah Covid-19 masih membahayakan, maka dapat dilakukan secara daring. Untuk tahun 2020 verifikasi dilakukan secara daring.

6.4.6 Rapat Penentuan Calon Pemenang

Setelah melakukan penilaian dan verifikasi, Tim penilai menyerahkan hasilnya kepada Sekretariat. Selanjutnya Sekretariat mengadakan rapat untuk menentukan calon pemenang kompetisi. Rapat diikuti oleh Tim Penilai dan Sekretariat. Minimal pemenangnya terdiri dari Pemenang I, Pemenang II, dan Pemenang III.

Hasil rapat dilaporkan kepada Executing Agency untuk ditetapkan pemenangnya.

6.4.7 Pengumuman Pemenang dan Pemberian Penghargaan

Pemenang kompetisi diumumkan melalui KMIS. Keputusan tentang pemenang tidak dapat diganggu gugat.

Kepada para pemenang akan diberikan penghargaan oleh Executing Agency. Pemberian penghargaan dilakukan dalam  suatu acara (event) apabila memungkinkan.

 

Lampiran 1. MEKANISME KOMPETISI ASET PENGETAHUAN

 

 

248
3   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini