Pengelolaan hutan yang berkelanjutan dengan berdasarkan pilar-pilar kelestarian merupakan tujuan utama pemerintah. Salah satu prioritas kebijakan untuk mencapai hal tersebut adalah melalui pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan yang tertuang dalam PP No. 6 Tahun 2007. Kebijakan pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan ini ditujukan untuk menyediakan wadah bagi terselenggaranya kegiatan pengelolaan hutan secara efisien dan lestari. Kesatuan Pengelolaan Hutan atau yang lebih populer dikenal sebagai KPH merupakan suatu wilayah pengelolaan hutan yang dikelola sesuai fungsi pokok dan peruntukannya.
Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY yang mempunyai tupoksi utama untuk menyelenggarakan pengelolaan hutan, khususnya pada wilayah hutan produksi dan hutan lindung. Eksistensi Balai KPH Yogyakarta dalam kegiatan pengelolaan hutan dinilai sangat penting dikarenakan Balai KPH Yogyakarta merupakan penyelenggara pengelolaan hutan pada tingkat tapak (teknis operasional). Keberadaan KPH juga menjadi kebutuhan pemerintah daerah sebagai pengelola sumberdaya hutan dan sebagai pelaksana teknis kegiatan pengelolaan hutan dimulai dari kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan; rehabilitasi dan reklamasi hutan dan perlindungan dan konservasi alam (UU. No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan).
Seiring berjalannya kegiatan pengelolaan hutan yang tentunya selaras dengan visi dan misi Kementerian Hidup dan Kehutanan, salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Balai KPH Yogyakarta adalah menjamin kegiatan pengelolaan hutan secara lestari sesuai dengan fungsinya serta dapat mengawasi kinerja pengelolaan hutan yang dilakukan secara swakelola, pemegang izin, mitra kerjasama dan masyarakat sekitar hutan. Pada tahun 2017, Balai KPH Yogyakarta telah melaksanakan serangkaian kegiatan pengelolaan hutan khususnya kegiatan pemanfaatan hutan, baik berupa hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan wisata alam secara lestari. Dari serangkaian kegiatan ini, Balai KPH Yogyakarta turut menyumbang kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemerintah Daerah DIY sebanyak kurang lebih 11,2 Miliar Rupiah. Selain dari aspek pemanfaatan hutan, Balai KPH Yogyakarta telah melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan lainnya seperti penyusunan rencana pengeloaan hutan, tata hutan hingga tingkat petak, rehabilitasi dan intensifikasi tegakan hutan, perlindungan hutan, konservasi plasma nutfah serta pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Kegiatan pengelolaan yang dilakukan oleh Balai KPH Yogyakarta ini juga telah memperoleh penghargaan dari Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari sebagai KPH yang telah menerapkan prinsip Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dengan predikat “BAIK” yang diverifikasi oleh salah satu lembaga sertifikasi kehutanan Indonesia. Hal ini tentu saja juga menjadi sebuah prestasi dalam aspek pemanfaatan hutan DIY yang lestari dan berkelanjutan.
Apresiasi atas berhasilnya Balai KPH Yogyakarta dalam mengelola hutan juga diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya kepada Kepala Balai KPH Yogyakarta, Aji Sukmono saat mengikuti acara Rapat Koordinasi Nasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat pada tanggal 7 – 9 Agustus 2018. Pada kesempatan tersebut, Balai KPH Yogyakarta menerima penghargaan atas dedikasi dan kinerja yang baik dalam Pengelolaan Hutan KPH dan telah menjadi inspirasi dalam pengembangan KPH. Penerimaan pengharagaan ini diharapkan menjadikan Balai KPH Yogyakarta dapat lebih bersemangat, meningkatkan dedikasi dan inovasi dan menginspirasi KPH lainnya untuk tidak pantang menyerah dalam mengelola hutan serta dapat dijadikan pembelajaran bersama guna meningkatkan kinerja dan keberhasilan capaian kerja pada Balai KPH Yogyakarta untuk masa yang akan datang.
Sumber : http://www.dishutbun.jogjaprov.go.id/arsip/pilihberita/459
Lihat Hasil Review