PELAIHARI - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo, SP bersama KPH Tanah Laut tetap konsisten melakukan sosialisasi Gerakan Revolusi Hijau yang dicanangkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor. Acara ini diselenggarakan di Desa Pantai Linuh Kecamatan Batu Ampar yang dihadiri langsung oleh Kepala KPH TANAH LAUT Rudiono Herlambang, S.Hut, MM beserta staf dan para masyarakat sekitar. (21/12) 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada semua pihak tentang Peraturan Perundang Undangan (Sosper) Perda Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau, mencakup : Hak dan Kewajiban Masyarakat dan tata cara pelaksanaannya serta upaya dalam meningkatkan semangat masyarakat dan sikap mental cinta lingkungan sejak dini.
“Tujuan dari sosialisasi ini kan supaya merangsang masyarakat untuk melakukan penanaman pohon.” ucap Imam Suprastowo.

Kepala KPH Tanah Laut Rudiono Herlambang, S.Hut, MM dalam  paparannya menyampaikan tentang kondisi awal mula munculnya Gerakan Revolusi Hijau. Bermula dari luasan lahan kritis di Kalimantan Selatan pada tahun 2017 yang menyentuh angka kurang lebih 640.709 Ha [17,36%] dari luas total kawasan hutan Kalsel. Lahan kritis itu sendiri yakni suatu areal atau wilayah dengan ciri khas kondisi tanah yg telah kehilangan kesuburannya sehingga mengakibatkan penurunan fungsi sebagai sarana pendukung kehidupan.
Didasarkan dari 3 kriteria Kualitas yang dimiliki  (Air, Udara dan Tutupan lahan) inilah Provinsi Kalimantan Selatan berada diurutan 26 dari 33 Provinsi di Indonesia dalam peringkat IKLH.

Gerakan Revolusi Hijau sendiri memiliki pengertian "Sebuah gerakan untuk mengubah perilaku masyarakat untuk peduli kepada kualitas lingkungan dengan kegiatan menanam". Kegiatan revolusi hijau memiliki maksud dan tujuan untuk meningkatkan luas tutupan lahan bervegetasi, menurunkan tingkat kekritisan lahan, meningkatkan produktivitas lahan, penyediaan bahan baku industri perkayuan dan HHBK, dan mengurangi resiko terjadinya bencana alam.
Disampaikan juga, bahwa ruang lingkup Revjo di antaranya: lahan kritis di dalam kawasan hutan, di luar kawasan hutan, tanah hak milik, serta lahan lain yg ditetapkan pemda sebagi lokasi penanaman pohon.

Gerakan Revjo dalam pelaksanaannya harus : 'Terencana, Terintegrasi dan Berkelanjutan'

KPH Tanah Laut selaku UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan siap mendukung gerakan Revolusi Hijau ini, dengan menyediakan berbagai macam bibit apabila ada warga yang ingin menanam. 

"Masyarakat Mandiri, Hutan Lestari"

cloud
cloud

KPH TANAH LAUT BERSAMA KOMISI II DPRD KALSEL SOSIALISASIKAN TENTANG PERDA GERAKAN REVOLUSI HIJAU


blog

PELAIHARI - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo, SP bersama KPH Tanah Laut tetap konsisten melakukan sosialisasi Gerakan Revolusi Hijau yang dicanangkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor. Acara ini diselenggarakan di Desa Pantai Linuh Kecamatan Batu Ampar yang dihadiri langsung oleh Kepala KPH TANAH LAUT Rudiono Herlambang, S.Hut, MM beserta staf dan para masyarakat sekitar. (21/12) 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada semua pihak tentang Peraturan Perundang Undangan (Sosper) Perda Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau, mencakup : Hak dan Kewajiban Masyarakat dan tata cara pelaksanaannya serta upaya dalam meningkatkan semangat masyarakat dan sikap mental cinta lingkungan sejak dini.
“Tujuan dari sosialisasi ini kan supaya merangsang masyarakat untuk melakukan penanaman pohon.” ucap Imam Suprastowo.

Kepala KPH Tanah Laut Rudiono Herlambang, S.Hut, MM dalam  paparannya menyampaikan tentang kondisi awal mula munculnya Gerakan Revolusi Hijau. Bermula dari luasan lahan kritis di Kalimantan Selatan pada tahun 2017 yang menyentuh angka kurang lebih 640.709 Ha [17,36%] dari luas total kawasan hutan Kalsel. Lahan kritis itu sendiri yakni suatu areal atau wilayah dengan ciri khas kondisi tanah yg telah kehilangan kesuburannya sehingga mengakibatkan penurunan fungsi sebagai sarana pendukung kehidupan.
Didasarkan dari 3 kriteria Kualitas yang dimiliki  (Air, Udara dan Tutupan lahan) inilah Provinsi Kalimantan Selatan berada diurutan 26 dari 33 Provinsi di Indonesia dalam peringkat IKLH.

Gerakan Revolusi Hijau sendiri memiliki pengertian "Sebuah gerakan untuk mengubah perilaku masyarakat untuk peduli kepada kualitas lingkungan dengan kegiatan menanam". Kegiatan revolusi hijau memiliki maksud dan tujuan untuk meningkatkan luas tutupan lahan bervegetasi, menurunkan tingkat kekritisan lahan, meningkatkan produktivitas lahan, penyediaan bahan baku industri perkayuan dan HHBK, dan mengurangi resiko terjadinya bencana alam.
Disampaikan juga, bahwa ruang lingkup Revjo di antaranya: lahan kritis di dalam kawasan hutan, di luar kawasan hutan, tanah hak milik, serta lahan lain yg ditetapkan pemda sebagi lokasi penanaman pohon.

Gerakan Revjo dalam pelaksanaannya harus : 'Terencana, Terintegrasi dan Berkelanjutan'

KPH Tanah Laut selaku UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan siap mendukung gerakan Revolusi Hijau ini, dengan menyediakan berbagai macam bibit apabila ada warga yang ingin menanam. 

"Masyarakat Mandiri, Hutan Lestari"

73
0   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini