TARAKAN – Pada 2024, sebanyak 48 plang himbauan disiapkan untuk dipasang di batas terluar Hutan Lindung (HL) Pulau Tarakan. Realisasinya, hingga November tahun ini tercatat 18 plang himbauan baru telah terpasang di sejumlah titik batas terluar HL Tarakan.
Di sebutkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan, Ridwanto Suma, plang-plang tersebut sebagian merupakan hasil pengadaan KPH Tarakan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Kehutanan – Dana Reboisasi (DR) Tahun Anggaran 2024.
“Sebagian lagi, merupakan bantuan dari instansi teknis terkait. Salah satunya, DPUPR-Perkim (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kaltara,” kata Suma.
Pada plang-plang tersebut, berisikan informasi mengenai aktivitas yang dilarang dilakukan didalam HL. Utamanya, perambahan dan pembakaran hutan.
“Kami menggunakan barcode untuk menunjukkan batas-batas kawasan hutan lindung. Dengan men-scan barcode itu, masyarakat dapat mengetahui batas-batas kawasan lindung yang berada didekatnya,” tutupnya.