DIKTUK : Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma (kiri) saat menghadiri Penutupan Diktuk Anggota Kepolisian Khusus Kehutanan (Diklat Reguler) di SPN Jonggon, Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur, belum lama ini.  

 

TARAKAN – Tak sekedar menginisiasi kegiatan identifikasi dan inventarisasi tanda batas hutan lindung (HL), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan, Ridwanto Suma juga menitipkan pesan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam memastikan kelestarian dan keamanan kawasan lindung di Pulau Tarakan.

KPH Tarakan sendiri, kata Suma, sudah sangat berjibaku dan bekerja keras mengamankan eksistensi HL tersebut. Tak hanya dalam ranah legal tender berupa surat keputusan pengukuhan dan penetapan yang dikeluarkan institusi terkait, tapi juga dalam kegiatan fisik berupa pemasangan tanda batas serta pemagaran batas HL yang bekerjasama dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

“Penyadartahuan batas HL, penting. Jadi, semua upaya yang telah dilakukan sebelumnya, akan lebih dimaksimalkan penyebarluasan informasinya kepada masyarakat juga pemerintah daerah setempat,” ucapnya.

Diakui Suma, sedianya masyarakat sudah memahami hal ihwal tanda batas HL, khususnya di Tarakan. Hanya saja, penting untuk meng-upgrade informasi tersebut hingga ke level yang mendasar sehingga memberikan input informasi baru yang lebih baik dan tepat kepada masyarakat juga pemerintah daerah setempat.

“KPH Tarakan tak pernah membiarkan masyarakat awam atau komponen masyarakat lainnya yang bersinggungan dengan masalah HL atau kehutanan, merasa minim akan informasi terkait hal tersebut. Ini, adalah hal mustahak yang harus dilakukan saat ini dan menuntut KPH Tarakan untuk terus berbenah diri dalam pengembangan sistem informasi tersebut,” ungkap pria yang pernah mencicipi Pendidikan Pembentukan (Diktuk) Polisi Kehutanan (Polhut) tersebut.

Memanifestasikan upaya itu, baru-baru ini KPH Tarakan juga menggelar kegiatan pendataan masyarakat didalam kawasan lindung. Metode yang digunakan adalah kuisioner dengan door to door mengunjungi pemukiman atau lahan yang dimiliki warga dan teridentifikasi berada didalam kawasan lindung.

Sasarannya, adalah kawasan lindung di Kelurahan Kampung 1/Skip dan Juata Kerikil. “Data yang dihasilkan, akan diolah guna mengetahui seberapa jauh pemahaman masyarakat akan keberadaan batas HL. Lalu, kegiatan apa yang mereka lakukan didalam kawasan lindung, potensi ekonomi yang sudah dimaksimalkan oleh warga selama ini, hasilnya berapa dan lainnya,” jelas Suma.

Tak itu saja, data itu juga akan didukung dengan data perpetaan yang mumpuni sehingga memperkuat kualitas output yang akan dihasilkan dari kegiatan tersebut. “Awalnya seperti itu, nanti akan dipadupadankan dan diubahsuai sehingga tertampung dalam sebuah sistem informasi yang mudah akses bagi masyarakat juga institusi terkait yang membutuhkan. Kami akan terus berupaya menyajikan data yang akurat, kredibel dan riil time,” tutupnya.(*/tim)

cloud
cloud

Suma : Penyadartahuan Batas HL, Penting


blog

DIKTUK : Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma (kiri) saat menghadiri Penutupan Diktuk Anggota Kepolisian Khusus Kehutanan (Diklat Reguler) di SPN Jonggon, Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur, belum lama ini.  

 

TARAKAN – Tak sekedar menginisiasi kegiatan identifikasi dan inventarisasi tanda batas hutan lindung (HL), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan, Ridwanto Suma juga menitipkan pesan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam memastikan kelestarian dan keamanan kawasan lindung di Pulau Tarakan.

KPH Tarakan sendiri, kata Suma, sudah sangat berjibaku dan bekerja keras mengamankan eksistensi HL tersebut. Tak hanya dalam ranah legal tender berupa surat keputusan pengukuhan dan penetapan yang dikeluarkan institusi terkait, tapi juga dalam kegiatan fisik berupa pemasangan tanda batas serta pemagaran batas HL yang bekerjasama dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

“Penyadartahuan batas HL, penting. Jadi, semua upaya yang telah dilakukan sebelumnya, akan lebih dimaksimalkan penyebarluasan informasinya kepada masyarakat juga pemerintah daerah setempat,” ucapnya.

Diakui Suma, sedianya masyarakat sudah memahami hal ihwal tanda batas HL, khususnya di Tarakan. Hanya saja, penting untuk meng-upgrade informasi tersebut hingga ke level yang mendasar sehingga memberikan input informasi baru yang lebih baik dan tepat kepada masyarakat juga pemerintah daerah setempat.

“KPH Tarakan tak pernah membiarkan masyarakat awam atau komponen masyarakat lainnya yang bersinggungan dengan masalah HL atau kehutanan, merasa minim akan informasi terkait hal tersebut. Ini, adalah hal mustahak yang harus dilakukan saat ini dan menuntut KPH Tarakan untuk terus berbenah diri dalam pengembangan sistem informasi tersebut,” ungkap pria yang pernah mencicipi Pendidikan Pembentukan (Diktuk) Polisi Kehutanan (Polhut) tersebut.

Memanifestasikan upaya itu, baru-baru ini KPH Tarakan juga menggelar kegiatan pendataan masyarakat didalam kawasan lindung. Metode yang digunakan adalah kuisioner dengan door to door mengunjungi pemukiman atau lahan yang dimiliki warga dan teridentifikasi berada didalam kawasan lindung.

Sasarannya, adalah kawasan lindung di Kelurahan Kampung 1/Skip dan Juata Kerikil. “Data yang dihasilkan, akan diolah guna mengetahui seberapa jauh pemahaman masyarakat akan keberadaan batas HL. Lalu, kegiatan apa yang mereka lakukan didalam kawasan lindung, potensi ekonomi yang sudah dimaksimalkan oleh warga selama ini, hasilnya berapa dan lainnya,” jelas Suma.

Tak itu saja, data itu juga akan didukung dengan data perpetaan yang mumpuni sehingga memperkuat kualitas output yang akan dihasilkan dari kegiatan tersebut. “Awalnya seperti itu, nanti akan dipadupadankan dan diubahsuai sehingga tertampung dalam sebuah sistem informasi yang mudah akses bagi masyarakat juga institusi terkait yang membutuhkan. Kami akan terus berupaya menyajikan data yang akurat, kredibel dan riil time,” tutupnya.(*/tim)

97
1   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini