PEMBELAJARAN PEMBANGUNAN DAN OPERASIONALISASI

KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN

sampai dengan Tahun 2014

 

Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan salah satu mandat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang pada dasarnya adalah dalam rangka peningkatan pengelolaan hutan tingkat tapak menuju pengelolaan hutan lestari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai landasan teknis sektoral pembangunan dan operasionalisasi KPH, Kementerian Kehutanan (kemudian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan PP Nomor 6 Tahun 2007 Jo. PP Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.

Dalam rangka mewujudkan kebijakan pada institusi pemerintah pada periode tertentu, bisa dijadikan suatu pembelajaran yang penting untuk pengambilan kebijakan pada periode selanjutnya. Demikian halnya dengan proses dalam perjalanan pembangunan KPH ini, termasuk ditemuinya banyak masalah, kendala, dan tantangan dalam implementasinya di lapangan baik dari sisi kebijakan, regulasi, serta keterkaitannya dengan peran sektor lain baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah. Proses yang berlangsung tersebut merupakan sumber pengalaman empiris berdasarkan pelaksanaan pada setiap kegiatan, sehingga bisa menjadi aset pengetahuan bagi organisasi untuk dijadikan bahan penguatan kapasitas kelembagaan dan sebagai bahan referensi yang penting bagi pelaksanaan suatu kegiatan sejenis di masa yang akan datang.

Pada lain pihak, mengingat pelaku pelaksanaan kegiatan pada instansi pemerintahan selalu melibatkan Sumberdaya Manusia (SDM), maka penyusunan aset pengetahuan yang bersumber pada pengalaman pelaksanaan kegiatan akan menjadi hal yang strategis, mengingat dinamika perpindahan pegawai sangat tinggi, sehingga perlu adanya ketersinambungan pengetahuan antar pegawai yang menjalankan tugas dan fungsi tersebut. Salah satu metode yang bisa dilakukan dalam rangka transfer pengetahuan tersebut adalah dengan mendokumentasikan pengalaman yang dimiliki selama bertugas dan menyebarluaskannya sebagai sarana dalam pertukaran pengetahuan (knowledge exchange) pada suatu organisasi.

 

Buku ini disusun oleh Ir. Ali Djajono, MSc, yang karena tugas dan fungsinya sebagai ASN di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangani langsung kegiatan tersebut dan bisa dikatakan sebagai pioner dalam proses Pembangunan dan Operasionalisasi KPH di Indonesia. Materi dalam buku ini mengambil pembelajaran dari periode pembangunan KPH sampai dengan tahun 2014, khususnya dalam rangka implementasi Rencana Strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2009-2014. Meskipun pembangunan KPH tidak berhenti pada tahun tersebut, akan tetapi proses pembelajaran ini memang harus dibuat secara sekuen mengingat pada tahun 2014 terbit Undang-Undang baru mengenai Pemerintahan Daerah (UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) dan ditindaklanjuti dengan adanya peraturan perundang-undangan dibawahnya yang berkonsekuensi pada perubahan kebijakan yang harus dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari adanya peraturan baru tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa pembangunan KPH sangat terkait dengan segala peraturan perundangan yang mengatur Pemerintahan Daerah. Perubahan pengaturan perundang-undangan Pemerintahan Daerah sangat berpengaruh pada pembangunan KPH.

Secara detail, buku ini memberikan penjelasan yang sangat rinci mengenai pelaksanaan Pembangunan dan Operasionalisasi KPH pada periode awal sampai dengan tahun 2014, dan memberikan penjelasan mengenai Latar Belakang Pembangunan KPH, Dasar Hukum, Pembentukan Wilayah KPH, Penyusunan Kelembagaan KPH, Pengelolaan Hutan pada KPH dan Peran Strategis KPH, Kebijakan Pembangunan KPH, dan Perkembangan Pembangunan KPH. Selain memberikan penjelasan secara deskriptif, buku ini juga melampirkan berbagai konsepsi, statistika, dan gambar yang menarik.

Buku Pembelajaran Pembangunaan dan Operasionalisasi KPH sampai dengan Tahun 2014 ini memang masih belum mencukupi, karena implementasi proses pembangunan dan operasionalisasi KPH itu sendiri masih terus bergerak dinamis dan penuh dengan kebijakan-kebijakan lanjutan sebagai penyempurnaan dari kebijakan-kebiajakan sebelumnya. Oleh karena itu kepada semua pihak yang tertarik dalam pembangungan kehutanan, khususnya pembangunan KPH, untuk tidak berhenti dan terus berkarya dengan menyiapkan buku atau tulisan terkait pembangunan KPH ataupun topik-topik lain, demi semakin banyaknya aset pengetahuan yang bisa dikumpulkan sebagai bahan penguatan kapasitas kelembagaan KPH, termasuk di dalamnya adalah penguatan kapasitas SDM KPH dan masyarakat mitra KPH.

cloud
cloud

Pembelajaran Pembangunan dan Operasionnalisasi KPH seri 1


blog

PEMBELAJARAN PEMBANGUNAN DAN OPERASIONALISASI

KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN

sampai dengan Tahun 2014

 

Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan salah satu mandat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang pada dasarnya adalah dalam rangka peningkatan pengelolaan hutan tingkat tapak menuju pengelolaan hutan lestari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai landasan teknis sektoral pembangunan dan operasionalisasi KPH, Kementerian Kehutanan (kemudian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan PP Nomor 6 Tahun 2007 Jo. PP Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.

Dalam rangka mewujudkan kebijakan pada institusi pemerintah pada periode tertentu, bisa dijadikan suatu pembelajaran yang penting untuk pengambilan kebijakan pada periode selanjutnya. Demikian halnya dengan proses dalam perjalanan pembangunan KPH ini, termasuk ditemuinya banyak masalah, kendala, dan tantangan dalam implementasinya di lapangan baik dari sisi kebijakan, regulasi, serta keterkaitannya dengan peran sektor lain baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah. Proses yang berlangsung tersebut merupakan sumber pengalaman empiris berdasarkan pelaksanaan pada setiap kegiatan, sehingga bisa menjadi aset pengetahuan bagi organisasi untuk dijadikan bahan penguatan kapasitas kelembagaan dan sebagai bahan referensi yang penting bagi pelaksanaan suatu kegiatan sejenis di masa yang akan datang.

Pada lain pihak, mengingat pelaku pelaksanaan kegiatan pada instansi pemerintahan selalu melibatkan Sumberdaya Manusia (SDM), maka penyusunan aset pengetahuan yang bersumber pada pengalaman pelaksanaan kegiatan akan menjadi hal yang strategis, mengingat dinamika perpindahan pegawai sangat tinggi, sehingga perlu adanya ketersinambungan pengetahuan antar pegawai yang menjalankan tugas dan fungsi tersebut. Salah satu metode yang bisa dilakukan dalam rangka transfer pengetahuan tersebut adalah dengan mendokumentasikan pengalaman yang dimiliki selama bertugas dan menyebarluaskannya sebagai sarana dalam pertukaran pengetahuan (knowledge exchange) pada suatu organisasi.

 

Buku ini disusun oleh Ir. Ali Djajono, MSc, yang karena tugas dan fungsinya sebagai ASN di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangani langsung kegiatan tersebut dan bisa dikatakan sebagai pioner dalam proses Pembangunan dan Operasionalisasi KPH di Indonesia. Materi dalam buku ini mengambil pembelajaran dari periode pembangunan KPH sampai dengan tahun 2014, khususnya dalam rangka implementasi Rencana Strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2009-2014. Meskipun pembangunan KPH tidak berhenti pada tahun tersebut, akan tetapi proses pembelajaran ini memang harus dibuat secara sekuen mengingat pada tahun 2014 terbit Undang-Undang baru mengenai Pemerintahan Daerah (UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) dan ditindaklanjuti dengan adanya peraturan perundang-undangan dibawahnya yang berkonsekuensi pada perubahan kebijakan yang harus dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari adanya peraturan baru tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa pembangunan KPH sangat terkait dengan segala peraturan perundangan yang mengatur Pemerintahan Daerah. Perubahan pengaturan perundang-undangan Pemerintahan Daerah sangat berpengaruh pada pembangunan KPH.

Secara detail, buku ini memberikan penjelasan yang sangat rinci mengenai pelaksanaan Pembangunan dan Operasionalisasi KPH pada periode awal sampai dengan tahun 2014, dan memberikan penjelasan mengenai Latar Belakang Pembangunan KPH, Dasar Hukum, Pembentukan Wilayah KPH, Penyusunan Kelembagaan KPH, Pengelolaan Hutan pada KPH dan Peran Strategis KPH, Kebijakan Pembangunan KPH, dan Perkembangan Pembangunan KPH. Selain memberikan penjelasan secara deskriptif, buku ini juga melampirkan berbagai konsepsi, statistika, dan gambar yang menarik.

Buku Pembelajaran Pembangunaan dan Operasionalisasi KPH sampai dengan Tahun 2014 ini memang masih belum mencukupi, karena implementasi proses pembangunan dan operasionalisasi KPH itu sendiri masih terus bergerak dinamis dan penuh dengan kebijakan-kebijakan lanjutan sebagai penyempurnaan dari kebijakan-kebiajakan sebelumnya. Oleh karena itu kepada semua pihak yang tertarik dalam pembangungan kehutanan, khususnya pembangunan KPH, untuk tidak berhenti dan terus berkarya dengan menyiapkan buku atau tulisan terkait pembangunan KPH ataupun topik-topik lain, demi semakin banyaknya aset pengetahuan yang bisa dikumpulkan sebagai bahan penguatan kapasitas kelembagaan KPH, termasuk di dalamnya adalah penguatan kapasitas SDM KPH dan masyarakat mitra KPH.

99
0   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini