TARAKAN - Mengkonfirmasi ulang pemberitaan sebelumnya, bahwa pada 7 Februari lalu telah diserahkan 1 ekor satwa liar jenis Manouria emys (Baning Coklat) kepada perwakilan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) di Tarakan dan direkomendasikan untuk dilepasliarkan di wilayah hutan lindung Pulau Tarakan. Dalam pelepasliaran tersebut, BKSDA Kaltim dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan.

Mengutip Wikipedia, diinformasikan bahwa populasi kura-kura jenis ini terancam di berbagai wilayah di area sebarannya, terutama karena ditangkap orang untuk dimakan. Dilaporkan bahwa hewan ini biasanya ditangkap dan disembelih jika ditemukan penduduk lokal; ukurannya yang besar dan gerakannya yang lamban menjadikan baning cokelat mudah diburu. Meluasnya tempat-tempat yang dimukimi manusia, hingga jauh ke pedalaman dan ke gunung-gunung, bisa jadi turut menekan populasi baning. Kura-kura ini diketahui juga diperniagakan di pasar-pasar di Malaysia dan Thailand, serta menjadi komoditas perdagangan internasional.

Karena alasan-alasan itulah maka Uni Konservasi Dunia, IUCN semenjak tahun 2000 menempatkan baning cokelat ini ke dalam status Terancam Kepunahan (EN, Endangered). Di samping itu, untuk mengontrol perdagangannya, CITES memasukkannya ke dalam Apendiks II.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa yang dilepasliarkan adalah jenis Centrochelys sulcata (Kura-Kura Taji Afrika) pada 7 Februari lalu. Pembenaran atas informasi ini sudah diklarifikasi oleh pihak BKSDA kepada KPH Tarakan pada Rabu (31/7) lalu, dan telah dikonfirmasi ulang untuk dibenahi. Atas kekeliruan ini, tim redaksi KPH Tarakan menyampaikan permohonan maaf.(*/tim)

cloud
cloud

Klarifikasi - Lepasliar Baning Coklat


blog

TARAKAN - Mengkonfirmasi ulang pemberitaan sebelumnya, bahwa pada 7 Februari lalu telah diserahkan 1 ekor satwa liar jenis Manouria emys (Baning Coklat) kepada perwakilan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) di Tarakan dan direkomendasikan untuk dilepasliarkan di wilayah hutan lindung Pulau Tarakan. Dalam pelepasliaran tersebut, BKSDA Kaltim dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan.

Mengutip Wikipedia, diinformasikan bahwa populasi kura-kura jenis ini terancam di berbagai wilayah di area sebarannya, terutama karena ditangkap orang untuk dimakan. Dilaporkan bahwa hewan ini biasanya ditangkap dan disembelih jika ditemukan penduduk lokal; ukurannya yang besar dan gerakannya yang lamban menjadikan baning cokelat mudah diburu. Meluasnya tempat-tempat yang dimukimi manusia, hingga jauh ke pedalaman dan ke gunung-gunung, bisa jadi turut menekan populasi baning. Kura-kura ini diketahui juga diperniagakan di pasar-pasar di Malaysia dan Thailand, serta menjadi komoditas perdagangan internasional.

Karena alasan-alasan itulah maka Uni Konservasi Dunia, IUCN semenjak tahun 2000 menempatkan baning cokelat ini ke dalam status Terancam Kepunahan (EN, Endangered). Di samping itu, untuk mengontrol perdagangannya, CITES memasukkannya ke dalam Apendiks II.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa yang dilepasliarkan adalah jenis Centrochelys sulcata (Kura-Kura Taji Afrika) pada 7 Februari lalu. Pembenaran atas informasi ini sudah diklarifikasi oleh pihak BKSDA kepada KPH Tarakan pada Rabu (31/7) lalu, dan telah dikonfirmasi ulang untuk dibenahi. Atas kekeliruan ini, tim redaksi KPH Tarakan menyampaikan permohonan maaf.(*/tim)

82
1   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini