TARAKAN, UPTD KPH Tarakan – Tim operasi gabungan (Opsgab) penegakan hukum di kawasan lindung Pulau Tarakan melanjutkan tinjauan lapangan ke titik okupasi lahan hutan lindung (HL) lainnya. Yakni, wilayah HL Tarakan di area Gunung Selatan, tepatnya di RT 18 Pepabri, Kelurahan Kampung 1/Skip, Kecamatan Tarakan Tengah.
Di wilayah ini, terdata sekitar 30-an bangunan permanen dan non-permanen telah berdiri. Itu masih ditambah dengan aktivitas perladangan ilegal yang dilakukan oknum warga. Dari hasil wawancara tim dengan sejumlah warga yang ditemui di lapangan, diketahui bahwa sebagian besar lahan tersebut diklaim kepemilikannya melalui aktivitas jual-beli.
Wilayah ini tak lepas dari sorotan dan atensi UPTD KPH Kota Tarakan. Dimana, dalam kurun waktu setahun terakhir telah dilakukan upaya pendekatan persuasif intensif, baik berupa teguran lisan maupun tulisan dengan memberikan surat teguran.
“KPH Tarakan juga telah melakukan pendataan dan pengambilan titik koordinat terhadap bangunan yang berdiri disana. Untuk tindakan selanjutnya, akan dilakukan secara sistematik dan terukur sehingga memberikan solusi yang tepat. Baik untuk perlindungan kawasan lindung maupun untuk kepentingan warga nantinya,” kata Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Alvian Pakiding, baru-baru ini.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini KPH Tarakan terus getol melakukan tindakan persuasif hingga preventif untuk mengamankan kawasan lindung di Pulau Tarakan. Dipastikan, setiap titik kawasan yang telah diokupasi akan dikembalikan fungsinya sesuai aturan yang berlaku di bidang kehutanan.(*/SRMH)