SAROLANGUN- Pihak KPHP Limau Hulu Kabupaten Sarolangun Jum’at 01/09/2021 kemarin, mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2001 ini, tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kabupaten Sarolangun yang baru disahkan belum lama ini.
Dalam acara tersebut, turut hadir Bupati diwakili Sekda, Anggota Dewan Dapil 4, Perwakilan DLH, Disparpora, Kasat POL-PP, Dinas PU, Dinas Kopperindag, Disnakkan, Kepala KPHP Limau Hulu.
Usai acara Sekda Endang Abdul Naser menyebutkan bahwa tujuan dibuatnya perda tersebut, dalam rangka memfungsikan hukum adat sebagai rumah besar pelindung bagi masyarakat, baik itu menjaga dan melestarikan hutan adat hingga persoalan yang mencakup sosial kemasyarakatan.
” Ini bertujuan menyatukan beberapa OPD tentang visi dan misi masyarakat adat di kabupaten Sarolangun, kami berterimakasih atas gagasan pihak KPHP bersama pemerintah kabupaten dan dewan sehingga perda ini digagas dan disahkan, insya Allah tahun depan kita mulai jalan membentuk tim untuk memetakan kawasan yang masuk dalam hutan adat,” Kata Sekda.
” Selain itu juga, perda ini bertujuan untuk mensinergikan antara peran dan fungsi adat di setiap desa sebagai pondasi pijakan masyarakat, baik itu dalam persoalan sosial, budaya hingga persoalan wilayah kehutanan yang masuk dalam kawasan hutan adat,” sambungnya.
Sementara itu Misriyadi Kepala KPHP Limau Hulu Kabupaten Sarolangun kepada media ini menyebutkan bahwa perda ini sebagai pijakan dan payung hukum sebagai salah satu acuan untuk masyarakat kedepan dalam menyikapi setiap persoalan kehidupan bermasyarakat.
Untuk itu, sebelum dilakukan sosialisasikan secara luas ke masyarakat perda tersebut disampaikan kepada OPD yang bersangkutan terkait adat dan hutan adat serta perlindungannya.
” Jadi kami menginisiasi Sebelum disosialisasikan secara luas kepada masyarakat, makanya lebih dulu kita sampaikan ini kepada instansi terkait yang terutama dinas dinas teknis yang menjadi ujung tombak implementasi Perda itu,” kata Misriyadi.
Sebab untuk menjalankan perda tersebut lanjut dia, perlu adanya satu kesepahaman dengan instansi terkait serta masyarakat.
” Membangun satu pemahaman dulu, kemudian menyusun langkah bersama agar 1 dimensi dalam persoalan perda ini, dengan harapan ini memang benar-benar bisa diimplementasikan Memberikan manfaat kepada masyarakat hukum adat Sarolangun secara utuh,” katanya.
” Setelah itu dilakukan, barulah berbagi peran siapa berbuat apa sehingga bisa singkron dan berjalan serentak. Kemudian ada potensi-potensi yang dalam kawasan hutan yang berkaitan langsung dengan masyarakat, dengan ini benang merahnya kita tarik bersama supaya kita bisa menjaga ini dengan baik,” sambungnya lagi.
” Inilah gunanya ada perda ini, sebagai perlindungan masyarakat hukum adat jadi tidak hanya terkait hanya hutan adat saja, Tetapi semua aktivitas adat yang berkaitan dengan adat masyarakat adat itu, menjadi poin penting yang harus diberikan ruang oleh Perda ini, termasuk nanti ketika ada lubuk larangan, budaya adat dan kegiatan sosial lainnya, ” jelasnya.
Disisi lain dia juga menjelaskan, persoalan etnis suku anak dalam yang memiliki ciri khas adat istiadat sendiri juga demikian, harus dijaga dan dibina sesuai yang tertuang dalam perda tersebut.
” Termasuk warga SAD yang memiliki adat istiadat sendiri, nantinya bernaung dibawah perda ini sebagai pelindung adat istiadat mereka,” katanya.
Perda ini juga diharapkan bisa memberikan dampak baik bagi hukum positif yang ada di negara ini.
” Kita berharap ini perkawinan antara hukum adat dengan hukum positif dalam kerangka NKRI, sehingga disini negara memberikan ruang untuk masyarakat adat berkreasi dan beraktivitas dan ini dilindungi oleh negara,” katanya.
” Sehingga bisa berdampak baik juga, bagi hukum positif yang ada di negara kita dalam membantu persoalan sosial, kehutanan dan lainnya sehingga pada hujungnya terciptanya masyarakat yang aman tentram dan damai, yang mencintai budaya, adat, dan juga lingkungannya,” pungkasnya. (Husnil).