"Kelompok tani hutan perlu perlu ikut membantu mencegah kerusakan hutan"
Mataram (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan surat keputusan (SK) pengelolaan dan pemanfaatan hutan kemasyarakatan (HKm) kepada kelompok tani di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
“Kami sudah menyerahkan SK dari Kementerian LHK tersebut kepada kelompok tani hutan kemasyarakatan (HKm) wilayah kelola Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Topaso dan BKPH Ampang Riwo pada Jumat (18/3),” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB Madani Mukarom, di Mataram, Minggu.
Ia mengatakan penyerahan SK HKm diselenggarakan oleh Tim Strengthening of Social Forestry (SSF) Perhutanan Sosial Kabupaten Dompu. SK yang diterbitkan antara lain 10 SK untuk kelompok tani hutan pada Wilayah kerja BKPH Toffo Pajo Soromandi, dan sembilan SK untuk KTH pada Wilayah kerja BKPH Ampang Riwo.
Madani berpesan agar semua pengurus dan kelompok tani HKm yang sudah mendapatkan SK dari Kementerian LHK bisa menjadi garda terdepan dalam pencegahan kerusakan hutan.
Pihaknya juga mendorong anggota kelompok tani hutan untuk tetap menjalankan kewajiban dalam pengelolaan kawasan hutan dengan memperhatikan pilar-pilar pengelolaan hutan baik dari aspek sosial, ekonomi dan ekologi.
“Kelompok tani hutan perlu ikut membantu mencegah kerusakan hutan karena pemerintah memiliki keterbatasan personil KPH di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menekankan agar anggota kelompok bersinergi dengan petugas KPH yang ada di lapangan agar bersama-sama menjaga dan mencegah kerusakan hutan serta mengembalikan fungsi kawasan hutan dengan menanam tanaman produktif. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapat nilai tambah secara sosial dan ekonomi serta menciptakan keseimbangan dalam pelestarian kawasan hutan.
Kang Dani sapaan akrab Kepala Dinas LHK NTB itu juga memberikan masukan kepada pemerintah desa agar badan usaha desa turut berpartisipasi dalam pengelolaan kawasan hutan dan mendukung kelestarian kawasan hutan .
“Kami berharap kepada semua pihak agar upaya pengembalian fungsi kawasan hutan bisa terlaksana dengan baik agar dapat bermanfaat secara sosial, ekonomi dan ekologis,” katanya.
Sumber : www.berbakti.id