TARAKAN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan menggelar kegiatan identifikasi dan inventarisasi tanda batas HL Pulau Tarakan di wilayah Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan Barat, dan Tarakan Utara. Kegiatan berlangsung dari 30 Oktober hingga 3 November 2023. Kegiatan diprakarsai Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD KPH Kota Tarakan. Pelaksanaan dilakukan oleh 2 regu yang berasal dari gabungan tim Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dan Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPH Kota Tarakan.

Tentu saja, terlibat tim dari Polisi Kehutanan (Polhut), Penyuluh dan Tenaga Teknis Kehutanan (TTK) pada UPTD KPH Kota Tarakan. Kegiatan sukses dilaksanakan dan berhasil mencapai target sebagaimana yang diekspektasikan sebelumnya.

Sementara itu, dalam arahannya Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma menyebutkan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan eksistensi tanda batas hutan lindung yang ada di Kota Tarakan. Ini disesuaikan dengan adanya sejumlah legal tender terkait batas-batas hutan lindung tersebut, sebagaimana dikeluarkan oleh Kementerian LIngkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. "Kegiatan ini, selain untuk menegaskan tanda batas hutan lindung, juga untuk mensosialisasikan akan adanya batas tersebut kepada masyarakat sekitar maupun didalam kawasan lindung," urai Suma.

Tujuan lain daripada kegiatan ini, adalah memelihara tanda batas yang ada, informasi awal bagi institusi yang berwenang dalam melakukan rehab tanda batas yang rusak atau hilang, serta menegaskan bahwa tanda batas tersebut keberadaannya penting dan mengikat secara hukum bagi daerah juga masyarakat sehingga merusak maupun menggeser tanda batas dan kegiatan sejenisnya dapat diberikan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

"Kedepan, KPH Tarakan berinisiatif untuk memberikan informasi mudah akses bagi masyarakat yang ingin mengetahui batas-batas hutan lindung dan keberadaan permukiman atau bangunan serta kegiatan lainnya secara riil time. Inisiasi ini sangat mengandalkan penggunaan teknologi informasi, dimana hal tersebut sesuatu yang sudah dipahami dan dapat digunakan oleh masyarakat awam di era ini," tuntasnya.(*/tim)

cloud
cloud

Lindungi HL, KPH Tarakan akan Andalkan Teknologi Informasi


blog

TARAKAN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan menggelar kegiatan identifikasi dan inventarisasi tanda batas HL Pulau Tarakan di wilayah Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan Barat, dan Tarakan Utara. Kegiatan berlangsung dari 30 Oktober hingga 3 November 2023. Kegiatan diprakarsai Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD KPH Kota Tarakan. Pelaksanaan dilakukan oleh 2 regu yang berasal dari gabungan tim Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dan Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPH Kota Tarakan.

Tentu saja, terlibat tim dari Polisi Kehutanan (Polhut), Penyuluh dan Tenaga Teknis Kehutanan (TTK) pada UPTD KPH Kota Tarakan. Kegiatan sukses dilaksanakan dan berhasil mencapai target sebagaimana yang diekspektasikan sebelumnya.

Sementara itu, dalam arahannya Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma menyebutkan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan eksistensi tanda batas hutan lindung yang ada di Kota Tarakan. Ini disesuaikan dengan adanya sejumlah legal tender terkait batas-batas hutan lindung tersebut, sebagaimana dikeluarkan oleh Kementerian LIngkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. "Kegiatan ini, selain untuk menegaskan tanda batas hutan lindung, juga untuk mensosialisasikan akan adanya batas tersebut kepada masyarakat sekitar maupun didalam kawasan lindung," urai Suma.

Tujuan lain daripada kegiatan ini, adalah memelihara tanda batas yang ada, informasi awal bagi institusi yang berwenang dalam melakukan rehab tanda batas yang rusak atau hilang, serta menegaskan bahwa tanda batas tersebut keberadaannya penting dan mengikat secara hukum bagi daerah juga masyarakat sehingga merusak maupun menggeser tanda batas dan kegiatan sejenisnya dapat diberikan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

"Kedepan, KPH Tarakan berinisiatif untuk memberikan informasi mudah akses bagi masyarakat yang ingin mengetahui batas-batas hutan lindung dan keberadaan permukiman atau bangunan serta kegiatan lainnya secara riil time. Inisiasi ini sangat mengandalkan penggunaan teknologi informasi, dimana hal tersebut sesuatu yang sudah dipahami dan dapat digunakan oleh masyarakat awam di era ini," tuntasnya.(*/tim)

107
1   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini