Republik Indonesia c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) dan the International Bank for Reconstruction and Development (The World Bank/Bank Dunia) telah menandatangani Grand Agreements Nomor TF0A2104 tanggal 29 Juni 2016 dan Nomor TF0A2858 tanggal 20 Juli 2016, merupakan bagian dari Forest Investment Program (FIP), sebagai syarat untuk persiapan pelaksanaan REDD+. Berdasarkan Grand Agreements, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, sebagai Badan Pelaksana Proyek akan mengkoordinasikan dan melaksanakan Proyek Program Investasi Hutan (FIP) II yang akan Mempromosikan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pengembangan Kelembagaan Berbasis Masyarakat yang Berkelanjutan selama 5 tahun, mulai dari 2017 sampai 2021.

Tujuan jangka panjang Proyek FIP 2 adalah untuk mendukung upaya Pemerintah dalam memperbaiki tata kelola hutan dan lahan, menerapkan pengelolaan hutan lestari, dengan memperkuat kapasitas kelembagaan dan kapasitas lokal untuk pengelolaan hutan yang terdesentralisasi dan menghasilkan penghidupan berbasis hutan yang lebih baik di wilayah sasaran. Dengan menggunakan dana hibah, Pemerintah akan membahas hambatan peraturan, peningkatan kapasitas, dan keterlibatan masyarakat, yang semuanya diperlukan untuk memperbaiki pengelolaan hutan yang terdesentralisasi. Proyek ini akan membantu menciptakan lingkungan yang mendukung dan menghasilkan wawasan dan pembelajaran untuk meningkatkan proses operasi KPH.

Proyek FIP 2 memiliki tiga komponen utama di samping manajemen proyek, pemantauan dan evaluasi:

Komponen 1: Memperkuat peraturan, kebijakan, dan kapasitas kelembagaan untuk pengelolaan hutan terdesentralisasi, terdiri atas:

Subkomponen 1.1: Pengembangan aturan dan kebijakan kehutanan, revisi, dan amandemen

Subkomponen 1.2: Pengembangan kelembagaan dan peningkatan kapasitas

Komponen 2: Pengembangan Platform Pengetahuan, terdiri atas:

Subkomponen 2.1: Sistem Pengelolaan Pengetahuan dan Informasi

Subkomponen 2.2: Peningkatan Kapasitas dan Pertukaran Pengetahuan

Komponen 3: Peningkatan Praktik Pengelolaan Hutan, terdiri atas:

Subkomponen 3.1: Operasionalisasi KPH yang lebih maju

Subkomponen 3.2: Pemberdayaan Masyarakat pada 10 wilayah KPH

Subkomponen 3.3: Pusat Pertukaran Pengetahuan Berbasis KPH, dan

Komponen 4: Manajemen Proyek, Monitoring dan Pelaporan, dan Koordinasi Program

cloud
cloud

In Brief FIP Project-II


blog

Republik Indonesia c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) dan the International Bank for Reconstruction and Development (The World Bank/Bank Dunia) telah menandatangani Grand Agreements Nomor TF0A2104 tanggal 29 Juni 2016 dan Nomor TF0A2858 tanggal 20 Juli 2016, merupakan bagian dari Forest Investment Program (FIP), sebagai syarat untuk persiapan pelaksanaan REDD+. Berdasarkan Grand Agreements, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, sebagai Badan Pelaksana Proyek akan mengkoordinasikan dan melaksanakan Proyek Program Investasi Hutan (FIP) II yang akan Mempromosikan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pengembangan Kelembagaan Berbasis Masyarakat yang Berkelanjutan selama 5 tahun, mulai dari 2017 sampai 2021.

Tujuan jangka panjang Proyek FIP 2 adalah untuk mendukung upaya Pemerintah dalam memperbaiki tata kelola hutan dan lahan, menerapkan pengelolaan hutan lestari, dengan memperkuat kapasitas kelembagaan dan kapasitas lokal untuk pengelolaan hutan yang terdesentralisasi dan menghasilkan penghidupan berbasis hutan yang lebih baik di wilayah sasaran. Dengan menggunakan dana hibah, Pemerintah akan membahas hambatan peraturan, peningkatan kapasitas, dan keterlibatan masyarakat, yang semuanya diperlukan untuk memperbaiki pengelolaan hutan yang terdesentralisasi. Proyek ini akan membantu menciptakan lingkungan yang mendukung dan menghasilkan wawasan dan pembelajaran untuk meningkatkan proses operasi KPH.

Proyek FIP 2 memiliki tiga komponen utama di samping manajemen proyek, pemantauan dan evaluasi:

Komponen 1: Memperkuat peraturan, kebijakan, dan kapasitas kelembagaan untuk pengelolaan hutan terdesentralisasi, terdiri atas:

Subkomponen 1.1: Pengembangan aturan dan kebijakan kehutanan, revisi, dan amandemen

Subkomponen 1.2: Pengembangan kelembagaan dan peningkatan kapasitas

Komponen 2: Pengembangan Platform Pengetahuan, terdiri atas:

Subkomponen 2.1: Sistem Pengelolaan Pengetahuan dan Informasi

Subkomponen 2.2: Peningkatan Kapasitas dan Pertukaran Pengetahuan

Komponen 3: Peningkatan Praktik Pengelolaan Hutan, terdiri atas:

Subkomponen 3.1: Operasionalisasi KPH yang lebih maju

Subkomponen 3.2: Pemberdayaan Masyarakat pada 10 wilayah KPH

Subkomponen 3.3: Pusat Pertukaran Pengetahuan Berbasis KPH, dan

Komponen 4: Manajemen Proyek, Monitoring dan Pelaporan, dan Koordinasi Program


 Lihat Hasil Review

134
0   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini