Penerapan Teknik Konservasi Tanah adalah salah satu pelaksanaan kegiatan dalam rehabilitasi hutan yang dilakukan dengan pembuatan bangunan berupa dam pengendali, dam penahan, teras, saluran pembuangan air, sumur resapan, embung, parit buntu (rorak), atau bangunan pelindung tebing sungai/waduk/danauPenerapan Teknik Konservasi Tanah adalah salah satu pelaksanaan kegiatan dalam rehabilitasi hutan yang dilakukan dengan pembuatan bangunan berupa dam pengendali, dam penahan, teras, saluran pembuangan air, sumur resapan, embung, parit buntu (rorak), atau bangunan pelindung tebing sungai/waduk/danau
Menurut Peraturan PERDIRJEN PDASHL NOMOR P6/PDASHL/SET/KUM.1/8/2017 Tentang Petunjuk Teknis Bangunan Konservasi Tanah dan Air
Konservasi Tanah dan Air adalah upaya perlindungan, pemulihan, Peningkatan, dan pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan Lahan untuk mendukungn pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
Salam dari BKPH Brang Beh
Salam Lestari