TARAKAN – Jum’at (17/4) pagi, di ruang pertemuan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan digelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sinkronisasi Kegiatan Penyuluhan Masyarakat di Kota Tarakan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan kegiatan penyuluhan kehutanan dengan kegiatan sejenis lainnya yang direalisasikan oleh instansi atau institusi terkait lainnya. Utamanya, bagi kumpulan masyarakat yang menjadi binaan Dinas Kehutanan (Dishut) secara legal dan berada didalam kawasan hutan lindung. Dalam hal ini, disebut sebagai Kelompok Tani Hutan (KTH) pemegang izin Perhutanan Sosial (PS).

Dalam penjelasannya, Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma menuturkan bahwa FGD ini menjadi salah satu sarana penting yang dilakukan KPH Tarakan guna mengetahui sejumlah kegiatan yang dilakukan stakeholder terkait pada wilayah kerja KPH Tarakan. Lebih jauh lagi, juga untuk memastikan kegiatan yang dilakukan tersebut benar-benar tepat sasaran dan berada dalam jalur yang benar secara hukum.

“KPH Tarakan memiliki sejumlah kegiatan yang disesuaikan dengan kewenangannya. Dalam hal ini, didalam wilayah kerja Unit VI Tarakan, ada beberapa KTH yang sudah memegang izin PS. Tapi, ada juga yang belum,” jelasnya.

Dengan pemahaman umum akan adanya kegiatan KPH Tarakan tersebut, diharapkan stakeholder seperti pihak kelurahan, dinas teknis, dan lainnya dapat berkegiatan ataupun merealisasikan program kerjanya pada koridor yang sejalan dengan apa yang sudah dimiliki KPH Tarakan.

“Tentunya, diharapkan bantuan yang disalurkan stakeholder tersebut dapat tersampaikan ke pemegang izin legal, bukan yang tidak berizin maupun bentukan baru,” tutupnya. (*/tim)

cloud
cloud

Sinkronisasi Penyuluhan, KPH Rangkul Stakeholder


blog

TARAKAN – Jum’at (17/4) pagi, di ruang pertemuan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan digelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sinkronisasi Kegiatan Penyuluhan Masyarakat di Kota Tarakan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan kegiatan penyuluhan kehutanan dengan kegiatan sejenis lainnya yang direalisasikan oleh instansi atau institusi terkait lainnya. Utamanya, bagi kumpulan masyarakat yang menjadi binaan Dinas Kehutanan (Dishut) secara legal dan berada didalam kawasan hutan lindung. Dalam hal ini, disebut sebagai Kelompok Tani Hutan (KTH) pemegang izin Perhutanan Sosial (PS).

Dalam penjelasannya, Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma menuturkan bahwa FGD ini menjadi salah satu sarana penting yang dilakukan KPH Tarakan guna mengetahui sejumlah kegiatan yang dilakukan stakeholder terkait pada wilayah kerja KPH Tarakan. Lebih jauh lagi, juga untuk memastikan kegiatan yang dilakukan tersebut benar-benar tepat sasaran dan berada dalam jalur yang benar secara hukum.

“KPH Tarakan memiliki sejumlah kegiatan yang disesuaikan dengan kewenangannya. Dalam hal ini, didalam wilayah kerja Unit VI Tarakan, ada beberapa KTH yang sudah memegang izin PS. Tapi, ada juga yang belum,” jelasnya.

Dengan pemahaman umum akan adanya kegiatan KPH Tarakan tersebut, diharapkan stakeholder seperti pihak kelurahan, dinas teknis, dan lainnya dapat berkegiatan ataupun merealisasikan program kerjanya pada koridor yang sejalan dengan apa yang sudah dimiliki KPH Tarakan.

“Tentunya, diharapkan bantuan yang disalurkan stakeholder tersebut dapat tersampaikan ke pemegang izin legal, bukan yang tidak berizin maupun bentukan baru,” tutupnya. (*/tim)

0   0
Bagikan :

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini