Monitoring KTH dilaksanakan oleh PK beserta Staf Seksi Pemanfaatan Hutan KPH Tanah Laut
KTH Gunung Lurus yang berada di Desa Kandangan Baru ini beranggotakan 62 Orang dan sudah menerima SK HKm pada tanggal 26 Desember 2019 dan dengan luas Areal Izin yaitu 173 Ha.


Adapun beberapa hal berkaitan dengan administrasi kelompok yang perlu diperhatikan saat memonitoring KTH Gunung Lurus antara lain:

-Kelola kelembagaan perlu dilakukan revisi pada SK KUPS karena ada ketua kups yang pindah domisili ke daerah lain.
-Dokumen RKU dan RKT harus direvisi menyesuaikan dengan P.9 Thn 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial
- Pembuatan dokumen AD/ART
- Buku-buku administrasi KTH harus diaktifkan sesuai dengan kegiatan KTH

Adapun Kelola Usaha
Usaha yang dilakukan oleh KTH selama ini adalah Agroforestry, Silvopastura dan Budidaya Madu kelulut.

- Pada Kups agroforestry; anggota melakukan penanaman pisang dan empon-empon, untuk empon-empon sendiri tidak berkembang dengan baik karena susah dipasarkan dan harganya tidak stabil, sedangkan pisang dijual kepada tengkulak yang datang ke Desa.
- Kups Silvopastura ; kegiatan silvopastura di lakukan dengan pengembangan budidaya ternak sapi, dimana pada tahun 2021 KTH Gunung Lurus pernah mendapatkan fasilitasi bangpesona yang dananya digunakan untuk pembelian indukan ternak sapi sebanyak 3 ekor dan sekarang telah berkembang sebanyak 2 ekor sehingga berjumlah 5 ekor
- budidaya madu kelulut; untuk budidaya madu kelulut secara pakan diwilayah areal gunung cukup banyak dan melimpah, namun sampai sekarang anggota masih belum bisa mengembangkannya secara Swadaya.



Kelola kawasan
Kegiatan yang dilakukan pada areal ijin HKm adalah penanaman karet secara swadaya dan tanaman MPTS yanh merupakan program RHL APBN Tahun 2019 dan rencananya Tahun 2024 areal HKm Gunung Lurus kembali mendapatkan fasilitasi Kegiatan Rehab-Das seluas kurang lebih 19 hektar oleh PPKH PT. Arutmin Indonesia.

cloud
cloud

KPH TANAH LAUT LAKSANAKAN MONITORING KTH KE KTH GUNUNG LURUS, DESA KANDANGAN BARU KEC. PANYIPATAN


blog

Monitoring KTH dilaksanakan oleh PK beserta Staf Seksi Pemanfaatan Hutan KPH Tanah Laut
KTH Gunung Lurus yang berada di Desa Kandangan Baru ini beranggotakan 62 Orang dan sudah menerima SK HKm pada tanggal 26 Desember 2019 dan dengan luas Areal Izin yaitu 173 Ha.


Adapun beberapa hal berkaitan dengan administrasi kelompok yang perlu diperhatikan saat memonitoring KTH Gunung Lurus antara lain:

-Kelola kelembagaan perlu dilakukan revisi pada SK KUPS karena ada ketua kups yang pindah domisili ke daerah lain.
-Dokumen RKU dan RKT harus direvisi menyesuaikan dengan P.9 Thn 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial
- Pembuatan dokumen AD/ART
- Buku-buku administrasi KTH harus diaktifkan sesuai dengan kegiatan KTH

Adapun Kelola Usaha
Usaha yang dilakukan oleh KTH selama ini adalah Agroforestry, Silvopastura dan Budidaya Madu kelulut.

- Pada Kups agroforestry; anggota melakukan penanaman pisang dan empon-empon, untuk empon-empon sendiri tidak berkembang dengan baik karena susah dipasarkan dan harganya tidak stabil, sedangkan pisang dijual kepada tengkulak yang datang ke Desa.
- Kups Silvopastura ; kegiatan silvopastura di lakukan dengan pengembangan budidaya ternak sapi, dimana pada tahun 2021 KTH Gunung Lurus pernah mendapatkan fasilitasi bangpesona yang dananya digunakan untuk pembelian indukan ternak sapi sebanyak 3 ekor dan sekarang telah berkembang sebanyak 2 ekor sehingga berjumlah 5 ekor
- budidaya madu kelulut; untuk budidaya madu kelulut secara pakan diwilayah areal gunung cukup banyak dan melimpah, namun sampai sekarang anggota masih belum bisa mengembangkannya secara Swadaya.



Kelola kawasan
Kegiatan yang dilakukan pada areal ijin HKm adalah penanaman karet secara swadaya dan tanaman MPTS yanh merupakan program RHL APBN Tahun 2019 dan rencananya Tahun 2024 areal HKm Gunung Lurus kembali mendapatkan fasilitasi Kegiatan Rehab-Das seluas kurang lebih 19 hektar oleh PPKH PT. Arutmin Indonesia.

57
1   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini