TARAKAN – Pengrusakan plang himbauan atau plang informasi bidang kehutanan, masih ditemui di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan.
Buktinya, pada Senin (19/8) lalu KPH Tarakan menerima informasi adanya dugaan pengrusakan plang himbauan batas kawasan lindung dan aktivitas yang dilarang didalam hutan lindung di Kelurahan Juata Kerikil. Tepatnya di belakang PT Bumix, Rukun Tetangga (RT) 03.
Disebutkan Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma, pengrusakan tersebut berupa terbakarnya bagian plang, tepatnya stiker pada plang yang berisikan informasi penting mengenai batas kawasan lindung dan himbauan lain sehingga informasi sudah tidak dapat dilihat dengan baik.
“Dengan kondisi seperti itu, plang tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, sebagai acuan informasi awal akan batas hutan lindung bagi masyarakat yang ada di sekitarnya,” kata Suma.
Belum diketahui apakah pengrusakan plang tersebut merupakan kesengajaan atau tidak. Namun, hal tersebut akan ditindaklanjuti KPH Tarakan dengan membentuk tim bersama instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa papan informasi berupa plang yang sudah ditempatkan KPH Tarakan di beberapa titik krusial masih utuh sesuai data yang ada.
“Kami akan bentuk tim, meninjau lalu memeriksa apakah mungkin dilakukan rehabilitasi terhadap plang informasi yang ada. Ataukah, harus dilakukan penggantian plang informasi,” jelasnya.
Pun demikian, diakui Suma keberadaan plang informasi baik yang disediakan KPH Tarakan ataupun instansi pemerintahan lainnya memang rentan dirusak oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab.
“Utamanya, yang berada jauh dari pemukiman warga, seperti di batas-batas hutan lindung yang ada di ujung pulau, yang aksesnya sulit. Itu memang resiko, tapi tetap kami pantau keberadaannya karena plang informasi itu bagian penting dari upaya penegakan hukum dan penyadartahuan akan keberadaan hutan lindung bagi masyarakat,” urainya.