Nur Hygiawati, Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Bappenas memimpin rombongan tim kunjungan kerja dalam rangka meninjau perkembangan implementasi proyek FIP II KPH Rinjani Barat di Lombok dan KPH Puncak Ngengas Batulanteh di Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kunjungan lapangan pada tanggal 28 September-2 Oktober 2021 merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi HLN FIP 2 serta sebagai kegiatan pemantauan yang bertujuan untuk meninjau hasil kegiatan proyek di tingkat tapak dan dalam rangka berkoordinasi dengan stakeholder terkait perihal kesiapan  kelanjutan kegiatan setelah berakhirnya Proyek FIP-2 pada Desember 2022.

Dukungan program dan kegiatan Proyek FIP 2 pada KPH terwujud dalam hal peningkatan kompetensi staf, pengembangan aplikasi SMART KPH, dan dukungan keaktifan KPH dalam menjalin kerja sama dan kemitraan dengan KTH yang menggerakan kegiatan di tingkat tapak.

“Implementasi pelaksanaan program/kegiatan proyek FIP 2 di KPH Rinjani Barat dan KPH   Batulanteh telah dirasakan masyarakat, terutama oleh KTH dan aparatur desa setempat berupa  pengadaan barang berupa gudang penampung kemiri, rumah produksi madu, dan alat ekonomi produktif untuk peningkatan kualitas produksi madu dan gula aren”, demikian catatan Nur Hygiawati dari kunjungan tersebut.  

Lebih lanjut, Nur Hygiawati  mengatakan dukungan pengembangan dan pemasaran produk HHBK serta pelatihan SDM bermanfaat  bagi KTH dalam peningkatan mata pencaharian dan penghasilan masyarakat. Sejumlah KTH bahkan telah memenuhi ketentuan untuk pembayaran PNBP atas hasil produksinya  di kawasan hutan.

Secara umum Bappenas memandang komoditas madu dan kopi menjadi andalan KTH, tidak saja di NTB, tetapi juga di lokasi lain yang didampingi KPH atas dukungan program dari Proyek FIP II. Oleh karena itu, menjadi penting adanya forum KTH dalam rangka berbagi pengalaman, pembelajaran pengelolaan, dan pengolahan hingga pemasaran untuk mendukung pengembangan produk yang lebih baik, meningkatkan nilai tambah, dan adanya kolaborasi antar-KTH.

Hal menarik yang juga mengemuka dalam diskusi kunjungan Bappenas di Provinsi NTB ini yaitu adanya perubahan kebijakan peran KPH dengan terbitnya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan turunannya menyebabkan perlunya transisi strategi pemberdayaan dari semula berbentuk kemitraan kelompok menjadi skema perhutanan sosial. Kegiatan yang telah berjalan di tingkat tapak sebaiknya terus dipertahankan sehingga tidak menurunkan semangat KTH. Meskipun demikian, proses transisi ini dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan. Salah satu masukan Bappenas terkait hal ini adalah perlunya identifikasi keberadaan BUMD di tingkat provinsi dan perannya dalam “usaha” yang selama ini dilakukan oleh KTH, sehingga dirasakan juga manfaat yang diterima pemerintah daerah dari kegiatan KPH melalui BUMD tersebut.

Di akhir kunjungan Bappenas yang didampingi pihak KLHK dan PMU Proyek FIP II juga mengingatkan agar waktu proyek yang akan berakhir pada Tahun 2022, maka untuk mencapai hasil proyek yang maksimal, maka diperlukan percepatan pelaksanaan kegiatan dengan pendekatan yang berbeda. Selain itu exit strategy yang tepat agar kegiatan yang telah diinvestasikan selama FIP II dapat terus berjalan meski proyek berakhir. Hal ini dapat dituangkan dalam rencana kerja Tahun 2022 yang sebaiknya segera diselesaikan sebelum akhir Tahun 2021. (Ebe/26102021)

cloud
cloud

Kunjungan Lapangan Proyek FIP II di Provinsi Nusa Tenggara Barat


blog

Nur Hygiawati, Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Bappenas memimpin rombongan tim kunjungan kerja dalam rangka meninjau perkembangan implementasi proyek FIP II KPH Rinjani Barat di Lombok dan KPH Puncak Ngengas Batulanteh di Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kunjungan lapangan pada tanggal 28 September-2 Oktober 2021 merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi HLN FIP 2 serta sebagai kegiatan pemantauan yang bertujuan untuk meninjau hasil kegiatan proyek di tingkat tapak dan dalam rangka berkoordinasi dengan stakeholder terkait perihal kesiapan  kelanjutan kegiatan setelah berakhirnya Proyek FIP-2 pada Desember 2022.

Dukungan program dan kegiatan Proyek FIP 2 pada KPH terwujud dalam hal peningkatan kompetensi staf, pengembangan aplikasi SMART KPH, dan dukungan keaktifan KPH dalam menjalin kerja sama dan kemitraan dengan KTH yang menggerakan kegiatan di tingkat tapak.

“Implementasi pelaksanaan program/kegiatan proyek FIP 2 di KPH Rinjani Barat dan KPH   Batulanteh telah dirasakan masyarakat, terutama oleh KTH dan aparatur desa setempat berupa  pengadaan barang berupa gudang penampung kemiri, rumah produksi madu, dan alat ekonomi produktif untuk peningkatan kualitas produksi madu dan gula aren”, demikian catatan Nur Hygiawati dari kunjungan tersebut.  

Lebih lanjut, Nur Hygiawati  mengatakan dukungan pengembangan dan pemasaran produk HHBK serta pelatihan SDM bermanfaat  bagi KTH dalam peningkatan mata pencaharian dan penghasilan masyarakat. Sejumlah KTH bahkan telah memenuhi ketentuan untuk pembayaran PNBP atas hasil produksinya  di kawasan hutan.

Secara umum Bappenas memandang komoditas madu dan kopi menjadi andalan KTH, tidak saja di NTB, tetapi juga di lokasi lain yang didampingi KPH atas dukungan program dari Proyek FIP II. Oleh karena itu, menjadi penting adanya forum KTH dalam rangka berbagi pengalaman, pembelajaran pengelolaan, dan pengolahan hingga pemasaran untuk mendukung pengembangan produk yang lebih baik, meningkatkan nilai tambah, dan adanya kolaborasi antar-KTH.

Hal menarik yang juga mengemuka dalam diskusi kunjungan Bappenas di Provinsi NTB ini yaitu adanya perubahan kebijakan peran KPH dengan terbitnya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan turunannya menyebabkan perlunya transisi strategi pemberdayaan dari semula berbentuk kemitraan kelompok menjadi skema perhutanan sosial. Kegiatan yang telah berjalan di tingkat tapak sebaiknya terus dipertahankan sehingga tidak menurunkan semangat KTH. Meskipun demikian, proses transisi ini dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan. Salah satu masukan Bappenas terkait hal ini adalah perlunya identifikasi keberadaan BUMD di tingkat provinsi dan perannya dalam “usaha” yang selama ini dilakukan oleh KTH, sehingga dirasakan juga manfaat yang diterima pemerintah daerah dari kegiatan KPH melalui BUMD tersebut.

Di akhir kunjungan Bappenas yang didampingi pihak KLHK dan PMU Proyek FIP II juga mengingatkan agar waktu proyek yang akan berakhir pada Tahun 2022, maka untuk mencapai hasil proyek yang maksimal, maka diperlukan percepatan pelaksanaan kegiatan dengan pendekatan yang berbeda. Selain itu exit strategy yang tepat agar kegiatan yang telah diinvestasikan selama FIP II dapat terus berjalan meski proyek berakhir. Hal ini dapat dituangkan dalam rencana kerja Tahun 2022 yang sebaiknya segera diselesaikan sebelum akhir Tahun 2021. (Ebe/26102021)

1   0
Bagikan :

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini