TARAKAN, UPTD KPH Tarakan – Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) Delta Kayan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan periode 2023 – 2032, belum lama ini disahkan. Hebatnya lagi, ini adalah RPHPJP ke-3 yang telah disahkan di Indonesia. Guna diketahui, Delta Kayan didominasi oleh Hutan Produksi (HP).
Pengesahan RPHJP Delta Kayan tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen-LHK) Nomor 8 Tahun 2022, tentang Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan. Tentu saja, ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Tak terkecuali dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri.
Sekelumit, inti dari RPHJP Delta Kayan tersebut mengupas mengenai visi dan misi pengelolaan hutan di kawasan Delta Kayan. Sesuai dokumen dimaksud, Adapun visi pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VIII Delta Kayan pada UPTD KPH Kota Tarakan, adalah “terwujudnya pengelolaan hutan kolaboratif melalui kemitraaan para pihak dalam pengembangan HHBK dan jasa lingkungan demi KPH yang lestari dan mensejahterakan.”
Untuk merealisasikan visi diatas, UPTD KPH Tarakan merumuskan 11 misi. Yakni, memantapkan batas kawasan dan mengukuhkannya secara formal sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Lalu, melakukan pendampingan kepada masyarakat untuk pengembangan kearifan lokal dan potensi daerah yang yang mampu mewujudkan pengelolaan hutan lestrari dan peningkatan kesejahteraan, dan mendorong kerja sama pengelolaan antara KPH, pihak swasta dan masyarakat melalui program Perhutanan Sosial atau lainnya.
Selain itu, UPTD KPH Tarakan juga mendorong terwujudnya industri kecil dan menengah bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Selanjutnya, memantapkan perlindungan dan pengamanan hutan pada wilayah kelola KPH untuk menurunkan gangguan keamanan hutan dan hasil hutan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan negara. “UPTD KPH Tarakan juga berupaya untuk menjalin kerjasama, kolaborasi dan kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka optimalisasi pengelolaan kawasan hutan untuk mencapai kelestarian hutan dan kesejateraan masyarakat,” kata Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD KPH Tarakan, H Heriansyah, S. Hut, baru-baru ini.
Misi lainnya, adalah memantapkan pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) untuk meningkatkan kondisi, fungsi dan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) dan lahan tambak yang telah terdegradasi; memantapkan kelembagaan KPHP Unit VIII Delta Kayan pada UPTD KPH Kota Tarakan dan memaksimalkan tugas, pokok dan fungsinya sehingga menjangkau seluruh target dan sasaran pengelolaan hutan yang direncanakan.
Tak itu saja, KPH Tarakan juga berusaha untuk memperkuat kelembagaan KPHP Unit VIII Delta Kayan melalui peningkatan kuantitas dan kualitas SDM. Termasuk, melaksanakan fasilitasi hasil hutan kayu, non kayu, wisata, jasa lingkungan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Wilayah KPH; dan, terakhir adalah melaksanakan fasilitasi pengamanan dan perlindungan hutan dari kegiatan illegal logging, kebakaran hutan dan rawan konflik melalui skema Perhutanan Sosial.(*/SRMH)

cloud
cloud

RPHJP Delta Kayan, RPHPJP Sah ke-3 di Indonesia


blog

TARAKAN, UPTD KPH Tarakan – Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) Delta Kayan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan periode 2023 – 2032, belum lama ini disahkan. Hebatnya lagi, ini adalah RPHPJP ke-3 yang telah disahkan di Indonesia. Guna diketahui, Delta Kayan didominasi oleh Hutan Produksi (HP).
Pengesahan RPHJP Delta Kayan tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen-LHK) Nomor 8 Tahun 2022, tentang Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan. Tentu saja, ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Tak terkecuali dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri.
Sekelumit, inti dari RPHJP Delta Kayan tersebut mengupas mengenai visi dan misi pengelolaan hutan di kawasan Delta Kayan. Sesuai dokumen dimaksud, Adapun visi pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VIII Delta Kayan pada UPTD KPH Kota Tarakan, adalah “terwujudnya pengelolaan hutan kolaboratif melalui kemitraaan para pihak dalam pengembangan HHBK dan jasa lingkungan demi KPH yang lestari dan mensejahterakan.”
Untuk merealisasikan visi diatas, UPTD KPH Tarakan merumuskan 11 misi. Yakni, memantapkan batas kawasan dan mengukuhkannya secara formal sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Lalu, melakukan pendampingan kepada masyarakat untuk pengembangan kearifan lokal dan potensi daerah yang yang mampu mewujudkan pengelolaan hutan lestrari dan peningkatan kesejahteraan, dan mendorong kerja sama pengelolaan antara KPH, pihak swasta dan masyarakat melalui program Perhutanan Sosial atau lainnya.
Selain itu, UPTD KPH Tarakan juga mendorong terwujudnya industri kecil dan menengah bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Selanjutnya, memantapkan perlindungan dan pengamanan hutan pada wilayah kelola KPH untuk menurunkan gangguan keamanan hutan dan hasil hutan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan negara. “UPTD KPH Tarakan juga berupaya untuk menjalin kerjasama, kolaborasi dan kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka optimalisasi pengelolaan kawasan hutan untuk mencapai kelestarian hutan dan kesejateraan masyarakat,” kata Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD KPH Tarakan, H Heriansyah, S. Hut, baru-baru ini.
Misi lainnya, adalah memantapkan pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) untuk meningkatkan kondisi, fungsi dan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) dan lahan tambak yang telah terdegradasi; memantapkan kelembagaan KPHP Unit VIII Delta Kayan pada UPTD KPH Kota Tarakan dan memaksimalkan tugas, pokok dan fungsinya sehingga menjangkau seluruh target dan sasaran pengelolaan hutan yang direncanakan.
Tak itu saja, KPH Tarakan juga berusaha untuk memperkuat kelembagaan KPHP Unit VIII Delta Kayan melalui peningkatan kuantitas dan kualitas SDM. Termasuk, melaksanakan fasilitasi hasil hutan kayu, non kayu, wisata, jasa lingkungan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Wilayah KPH; dan, terakhir adalah melaksanakan fasilitasi pengamanan dan perlindungan hutan dari kegiatan illegal logging, kebakaran hutan dan rawan konflik melalui skema Perhutanan Sosial.(*/SRMH)

197
2   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini