KPH LIMAU, JAMBI
Sejalan dengan upaya peningkatan operasionalisasi dan optimalisasi pengelolaan hutan oleh KPH, banyak sumberdaya khususnya anggaran yang dikerahkan untuk mencapai hal tersebut, bisa berasal dari APBN, APBD, dan sumber-sumber pendanaan lain seperti dari Donor. Carbon Investment Fund (CIF) melalui World Bank dan Danida merupakan salah satu sumber pendanaan luar negeri yang masuk ke Indonesia dengan tujuan utama mengurangi emisi karbon melalui pengelolaan hutan lestari dengan menguatkan dan mengoptimalkan pengelolaan tapak. Proyek tersebut adalah Proyek Program Investasi Hutan - II (Forest Investment Program), atau lebih sering disebut dengan Proyek II FIP, dengan tema “Mempromosikan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat yang Berkelanjutan” atau "Promoting Sustainable Community-Based Natural Resource Management and Institutional Development Project".
Proyek ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan lokal di bidang pengelolaan hutan terdesentralisasi yang menghasilkan peningkatan mata pencaharian berbasis hutan di 10 (sepuluh) wilayah KPH terpilih sebagai wilayah percontohan. Dalam rangka memperkaya “aset pengetahuan” khususnya pada manfaat intervensi dari proyek terhadap perkembangan proyek di tingkat lapangan, diperlukan suatu informasi ringkas yang menggambarkan kondisi masing-masing KPH.
Salah satu KPH tersebut adalah Kelembagaan KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun dengan wilayah kelola KPHP Unit VII, dengan nama populer KPH Limau.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.77/MENHUT-II/2010 tanggal 10 Februari 2010, Provinsi Jambi terdiri dari 17 (tujuh belas) unit KPH yang terdiri dari 1 (satu) Unit KPHL dan 16 (enam belas) unit KPHP. Salah satunya adalah KPHP Unit VII yang dikelola KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun .
Unduh Berkas sini.
Lihat Hasil Review