Wilayah pengelolaan KPHP Batulanteh, secara administratif pemerintahan terletak dalam kecamatan Batulanteh, kecamatan Moyo Hulu dan Moyo Hilir, dan kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat.  Secara geografis KPHP Batulanteh dibatasi ;

 

Berdasarkan pembagian wilayah berdasarkan pengelolaan hutan KPHP Batulanteh masuk dalam beberapa Kelompok Hutan (KH), antara lain ; KH. Olat Lake (RTK 78) seluas 3.381 Ha, KH. Gili Ngara (RTK 79) seluas 2.259 Ha, KH. Rai Rakit Kwangko (RTK 80) seluas 2.739 Ha, KH. Serading (RTK 36) seluas 1.894 Ha, KH. Boinsoway (RTK 57) seluas 5.103 Ha, KH. Batulanteh (RTK 61) seluas 17.400 Ha.

Wilayah pengelolaan KPHP Batulanteh, secara administratif pemerintahan terletak dalam kecamatan Batulanteh, kecamatan Moyo Hulu dan Moyo Hilir, dan kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat.  Secara geografis KPHP Batulanteh dibatasi ;

 

Berdasarkan pembagian wilayah berdasarkan pengelolaan hutan KPHP Batulanteh masuk dalam beberapa Kelompok Hutan (KH), antara lain ; KH. Olat Lake (RTK 78) seluas 3.381 Ha, KH. Gili Ngara (RTK 79) seluas 2.259 Ha, KH. Rai Rakit Kwangko (RTK 80) seluas 2.739 Ha, KH. Serading (RTK 36) seluas 1.894 Ha, KH. Boinsoway (RTK 57) seluas 5.103 Ha, KH. Batulanteh (RTK 61) seluas 17.400 Ha.

VISI

Terwujudnya Pengelolaan Hutan Lestari yang Mandiri untuk Kesejahteraan Masyarakat

 

 

MISI

 

  1. Mewujudkan kelestarian sumber daya hutan adalah membangun partisipasi masyarakat dan seluruh stakeholder kehutanan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya hutan, mencegah tindakan kerusakan hutan, meminimalisasi potensi konflik di dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan, memanfaatkan ilmu pengetahuan dan tehknologi dalam pengelolan sumber daya hutan, dan merevitalisasi  kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya hutan.
  2. Mewujudkan masyarakat yang sejahtera yaitu terpenuhinya hajat hidup layak bagi masyarakat yang terlibat dan sekitar kawasan hutan, membuka lapangan kerja bagi sekitar hutan serta menjamin hak-hak pengelolaan masyarakat melalui kemitraan dengan KPH.
  3. Mewujudkan pengelolaan sumber daya hutan yang mandiri oleh KPHP Batulanteh yaitu mengembangakan produk hutan yang memiliki prospek ekonomi, mengoptimalkan fungsi hutan (lindung, produksi dan konservasi), mengoptimalkan pemanfaatan jasa lingkungan, memberdayakan ekonomi masyarakat dan mengembangkan unit usaha KPH.
cloud
cloud

Profile Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Batulanteh Tahun 2021


Wilayah pengelolaan KPHP Batulanteh, secara administratif pemerintahan terletak dalam kecamatan Batulanteh, kecamatan Moyo Hulu dan Moyo Hilir, dan kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat.  Secara geografis KPHP Batulanteh dibatasi ;

  • Sebelah Utara                  :  Laut Flores/KPHK P. Moyo
  • Sebelah Timur                  :  KPHP Plampang
  • Sebelah Selatan                :  KPHP Orong Telu dan KPHL Ropang
  • Sebelah Barat                   :  KPHL Puncak Ngengas

 

Berdasarkan pembagian wilayah berdasarkan pengelolaan hutan KPHP Batulanteh masuk dalam beberapa Kelompok Hutan (KH), antara lain ; KH. Olat Lake (RTK 78) seluas 3.381 Ha, KH. Gili Ngara (RTK 79) seluas 2.259 Ha, KH. Rai Rakit Kwangko (RTK 80) seluas 2.739 Ha, KH. Serading (RTK 36) seluas 1.894 Ha, KH. Boinsoway (RTK 57) seluas 5.103 Ha, KH. Batulanteh (RTK 61) seluas 17.400 Ha.

Wilayah pengelolaan KPHP Batulanteh, secara administratif pemerintahan terletak dalam kecamatan Batulanteh, kecamatan Moyo Hulu dan Moyo Hilir, dan kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat.  Secara geografis KPHP Batulanteh dibatasi ;

  • Sebelah Utara                  :  Laut Flores/KPHK P. Moyo
  • Sebelah Timur                  :  KPHP Plampang
  • Sebelah Selatan                :  KPHP Orong Telu dan KPHL Ropang
  • Sebelah Barat                   :  KPHL Puncak Ngengas

 

Berdasarkan pembagian wilayah berdasarkan pengelolaan hutan KPHP Batulanteh masuk dalam beberapa Kelompok Hutan (KH), antara lain ; KH. Olat Lake (RTK 78) seluas 3.381 Ha, KH. Gili Ngara (RTK 79) seluas 2.259 Ha, KH. Rai Rakit Kwangko (RTK 80) seluas 2.739 Ha, KH. Serading (RTK 36) seluas 1.894 Ha, KH. Boinsoway (RTK 57) seluas 5.103 Ha, KH. Batulanteh (RTK 61) seluas 17.400 Ha.

VISI

Terwujudnya Pengelolaan Hutan Lestari yang Mandiri untuk Kesejahteraan Masyarakat

 

 

MISI

 

  1. Mewujudkan kelestarian sumber daya hutan adalah membangun partisipasi masyarakat dan seluruh stakeholder kehutanan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya hutan, mencegah tindakan kerusakan hutan, meminimalisasi potensi konflik di dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan, memanfaatkan ilmu pengetahuan dan tehknologi dalam pengelolan sumber daya hutan, dan merevitalisasi  kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya hutan.
  2. Mewujudkan masyarakat yang sejahtera yaitu terpenuhinya hajat hidup layak bagi masyarakat yang terlibat dan sekitar kawasan hutan, membuka lapangan kerja bagi sekitar hutan serta menjamin hak-hak pengelolaan masyarakat melalui kemitraan dengan KPH.
  3. Mewujudkan pengelolaan sumber daya hutan yang mandiri oleh KPHP Batulanteh yaitu mengembangakan produk hutan yang memiliki prospek ekonomi, mengoptimalkan fungsi hutan (lindung, produksi dan konservasi), mengoptimalkan pemanfaatan jasa lingkungan, memberdayakan ekonomi masyarakat dan mengembangkan unit usaha KPH.

 Unduh Berkas sini.


 Lihat Hasil Review

0   0
Bagikan :

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini