PELAIHARI-Dalam rangka pemberdayaan masyarakat yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan, maka dalam hal ini Kesatuan Pengelolaan Hutan Tanah Laut bersama dengan Supporting Unit (SU) FIP II/BUPSHA Tanah Laut mengadakan rekrutmen bagi calon
Pendamping/Fasilitator Lokal Kelompok Tani Hutan yang berada di wilayah Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Tanah Laut (14/08)

Pendamping atau Fasilitator Lokal merupakan tenaga kontrak yg dibiayai oleh Program FIP II/BUPSHA untuk melakukan pendampingan bagi KTH/Gapoktanhut penerima hibah dari FIP II/BUPSHA di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Tanah Laut.

Fasilitator lokal utk keperluan kegiatan tersebut di atas berjumlah 5 orang untuk formasi Desa Galam dan Desa Pantai Linuh 1 orang (3 KTH dampingan), Desa Ambungan dan Desa Telaga 1 orang (2 KTH dampingan), Desa Sungai Pinang 1 orang (2 KTH dampingan), Desa Kandangan lama 1 orang (1 KTH dan 1 Gapoktanhut dampingan) dan Desa Riam Adungan 1 orang (1 KTH dampingan).

Peserta yg mengajukan lamaran utk mengikuti seleksi sebanyak 18 orang dan 17 orang di antaranya berhadir utk seleksi wawancara, seleksi wawancara berjalan dgn baik dan telah terpilih 5 orang terbaik yg akan dikontrak selama 5 bulan untuk kegiatan pendampingan di desa² tersebut.

Selanjutnya para calon Fasilitator Lokal yang lolos akan ditetapkan oleh Kepala KPH Tanah Laut, diharapkan setelah ditetapkan sebagai Fasilitator Lokal bersama dengan Tim Supporting Unit FIP-II Tanah Laut untuk dapat bergerak melakukan pendampingan masyarakat di wilayah pendampingan masing masing. (arya/kphtala)

#fipII
#pendampingkth
#kphtalabergerak!!!

cloud
cloud

KPH TALA LAKSANAKAN WAWANCARA UNTUK REKRUTMEN PENDAMPING KTH


blog

PELAIHARI-Dalam rangka pemberdayaan masyarakat yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan, maka dalam hal ini Kesatuan Pengelolaan Hutan Tanah Laut bersama dengan Supporting Unit (SU) FIP II/BUPSHA Tanah Laut mengadakan rekrutmen bagi calon
Pendamping/Fasilitator Lokal Kelompok Tani Hutan yang berada di wilayah Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Tanah Laut (14/08)

Pendamping atau Fasilitator Lokal merupakan tenaga kontrak yg dibiayai oleh Program FIP II/BUPSHA untuk melakukan pendampingan bagi KTH/Gapoktanhut penerima hibah dari FIP II/BUPSHA di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Tanah Laut.

Fasilitator lokal utk keperluan kegiatan tersebut di atas berjumlah 5 orang untuk formasi Desa Galam dan Desa Pantai Linuh 1 orang (3 KTH dampingan), Desa Ambungan dan Desa Telaga 1 orang (2 KTH dampingan), Desa Sungai Pinang 1 orang (2 KTH dampingan), Desa Kandangan lama 1 orang (1 KTH dan 1 Gapoktanhut dampingan) dan Desa Riam Adungan 1 orang (1 KTH dampingan).

Peserta yg mengajukan lamaran utk mengikuti seleksi sebanyak 18 orang dan 17 orang di antaranya berhadir utk seleksi wawancara, seleksi wawancara berjalan dgn baik dan telah terpilih 5 orang terbaik yg akan dikontrak selama 5 bulan untuk kegiatan pendampingan di desa² tersebut.

Selanjutnya para calon Fasilitator Lokal yang lolos akan ditetapkan oleh Kepala KPH Tanah Laut, diharapkan setelah ditetapkan sebagai Fasilitator Lokal bersama dengan Tim Supporting Unit FIP-II Tanah Laut untuk dapat bergerak melakukan pendampingan masyarakat di wilayah pendampingan masing masing. (arya/kphtala)

#fipII
#pendampingkth
#kphtalabergerak!!!


 Lihat Hasil Review

176
0   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini