Pelaihari - Untuk kesekian kalinya kegiatan sosialisasi/penyebarluasan peraturan daerah provinsi kalimantan selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Revolusi Hijau  yang di gagas oleh Bapak Imam Suprastowo Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (29/06).

Dibuka oleh camat jorong M Alfan Rosidi Anwar, S.STP, dengan jumlah peserta 48 Orang teridiri dari para Kepala Desa, Sekretaris Desa dan juga masyarakat setempat, yang bertempat di Aula kecamatan jorong.

Kepala KPH Tanah Laut Rahmad Riansyah, S.Hut, MP menjelaskan tentang kawasan hutan yang ada di kalimantan selatan dan juga 641.000 Ha lahan kritis ya g berada di Kalimantan Selatan yang berada pada peringkat 26 dari 33 provinsi, sehingga beliau berharap masyarakat Kecamatan Jorong untuk bisa merealisasikan kegiatan revolusi hijau ini dengan bekerja sama dengan KPH Tanah Laut.

Ketua komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Imam Suprastowo juga berpesan bahwa masyarakat Kecamatan Jorong harus bisa membentuk Kelompok Tani Hutan dengan berkoordinasi dengan KPH Tanah Laut, sehingga lahan-lahan yang ada diwilayah Jorong bisa dimanfaatkan dan menghasilkan serta bisa mensejahterakan masyarakat sekitar. (Wild/kphtala)

cloud
cloud

Kepala KPH Tanah Laut Sosialisasikan Gerakan Revolusi Hijau


blog

Pelaihari - Untuk kesekian kalinya kegiatan sosialisasi/penyebarluasan peraturan daerah provinsi kalimantan selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Revolusi Hijau  yang di gagas oleh Bapak Imam Suprastowo Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (29/06).

Dibuka oleh camat jorong M Alfan Rosidi Anwar, S.STP, dengan jumlah peserta 48 Orang teridiri dari para Kepala Desa, Sekretaris Desa dan juga masyarakat setempat, yang bertempat di Aula kecamatan jorong.

Kepala KPH Tanah Laut Rahmad Riansyah, S.Hut, MP menjelaskan tentang kawasan hutan yang ada di kalimantan selatan dan juga 641.000 Ha lahan kritis ya g berada di Kalimantan Selatan yang berada pada peringkat 26 dari 33 provinsi, sehingga beliau berharap masyarakat Kecamatan Jorong untuk bisa merealisasikan kegiatan revolusi hijau ini dengan bekerja sama dengan KPH Tanah Laut.

Ketua komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Imam Suprastowo juga berpesan bahwa masyarakat Kecamatan Jorong harus bisa membentuk Kelompok Tani Hutan dengan berkoordinasi dengan KPH Tanah Laut, sehingga lahan-lahan yang ada diwilayah Jorong bisa dimanfaatkan dan menghasilkan serta bisa mensejahterakan masyarakat sekitar. (Wild/kphtala)

0   0
Bagikan :

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini