TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN -
KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun menyatakan, Ranperda tentang Hutan Adat di Sarolangun terdapat 20 hutan adat yang tersebar di wilayahnya. Kepala UPTD KPHP Limau Misriadi mengatakan, perda yang telah diajukan oleh eksekutif maupun legislatif berguna untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat hutan adat.
"Harapannya bisa dijadikan payung hukum terhadap masyarakat adat," kata Misriadi, Kamis (18/3/2021).
Tambahnya, perda itu guna di memperkuat lagi surat kerja Menteri lingkungan hidup dan kehutanan.
"Perda ini di ajukan oleh pengelola hutan adat yang ada di kabupaten Sarolangun. Jadi bukan karena di inisiasi oleh siapa-siapa, tapi ini karena kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Secara garis besar, ia menjelaskan, konsep hutan adat yang berada di kabupaten Sarolangun yaitu "Rimbo Larangan", secara fisik hutan tersebut masih sangat terjaga dan dilestarikan oleh masyarakat.
"Harapannya kedepan jangan sampai ada pihak-pihak atau oknum-oknum yang ingin mengefloitasi , yang merubah fungsi hutan adat," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul KPHP Sarolangun Sebut Ranperda Soal Hutan Adat Berguna untuk Perlindungan Masyarakat di Sana, https://jambi.tribunnews.com/2021/03/18/kphp-sarolangun-sebut-ranperda-soal-hutan-adat-berguna-untuk-perlindungan-masyarakat-di-sana.
Penulis: Rifani Halim
Editor: Rian Aidilfi Afriandi