KPHL RINJANI BARAT, NUSA TENGGARA BARAT

Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Model Rinjani Barat sebagai sebuah institusi pengelola hutan di tingkat tapak, sebagaimana diamanatkan oleh PP No. 6 tahun 2007 jo PP No. 3 tahun 2008 pasal 9 mengenai fungsi dan tugas dari organisasi KPH, dimana salah vi satunya yaitu menyelenggarakan pengelolaan hutan berupa tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, maka KPHL Rinjani Barat harus mempunyai rencana pengelolaan yang merupakan roh penggerak seluruh kegiatan yang mengarahkan pada pencapaian tujuan dari pengelolaan hutan yang telah ditetapkan. Rencana pengelolaan yang terdiri dari rencana pengelolaan jangka panjang dan jangka pendek tersebut memuat setidaknya tujuan, strategi, kegiatan serta target kelayakan pengembangan pengelolaan hutan. Sudah tentu dalam penyusunan rencana pengelolaannya, KPH harus mengacu pada pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), dalam hal ini RKTN 2011-2030, maupun kabupaten/kota dan memperhatikan aspirasi, nilai budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan maupun Rencana Strategis (Renstra) Kementrian Kehutanan tahun 2010-2014.

Luas keseluruhan wilayah kerja Balai KPHL Rinjani Barat sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 337/Menhut/VII/2009 tercatat seluas 40.983 Ha yang tersebar pada 3 (tiga) kelompok hutan (KH), yaitu ; (1) KH. Gunung Rinjani (RTK 1), (2) KH. Pandan Mas (RTK 2) dan (3) KH. Ranget (RTK 6). Berdasarkan fungsi hutannya, wilayah KPHL Rinjani Barat terdiri dari hutan lindung (HL) seluas 28.911 Ha, hutan produksi terbatas (HPT) seluas 6.997 Ha dan hutan produksi tetap (HP) seluas 5.075 Ha.

Beberapa isu strategis bagi KPHL Rinjani Barat untuk segera ditindaklanjuti, antara lain:

  1. Kondisi masyarakat di lingkar kawasan hutan yang masih miskin.
  2. Pengelolaan sebagian kawasan hutan di wilayah KPH oleh masyarakat tanpa ijin pengelolaan.
  3. Masih lemahnya organisasi pengelola kawasan hutan di tingkat tapak.
  4. Belum seluruh wilayah KPHL Rinjani Barat tertata kedalam blok dan petak, serta banyaknya batas wilayah dalam keadaan rusak
  5. Tingginya tingkat kekritisan lahan. Saat ini, lahan kritis di kawasan KPHL Rinjani Barat mencapai 5.471 Ha (20%) dan apabila digabungkan dengan potensial kritis mencapai 17.640 Ha atau hampir mencapai 50% dari seluruh kawasan hutan KPHL Rinjani Barat.
  6. Kinerja DAS yang menurun. Hal ini ditandai dengan berkurangnya jumlah mata air dan menurunnya debit air, tingginya erosi, sedimentasi, ketidakseimbangan neraca air dan sebagainya, sehingga mempengaruhi kinerja DAS.
  7. Belum optimalnya pemanfaatan kawasan hutan KPHL Rinjani Barat.
cloud
cloud

Profil KPH Rinjani Barat, Nusa Tenggara Barat


blog

KPHL RINJANI BARAT, NUSA TENGGARA BARAT

Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Model Rinjani Barat sebagai sebuah institusi pengelola hutan di tingkat tapak, sebagaimana diamanatkan oleh PP No. 6 tahun 2007 jo PP No. 3 tahun 2008 pasal 9 mengenai fungsi dan tugas dari organisasi KPH, dimana salah vi satunya yaitu menyelenggarakan pengelolaan hutan berupa tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, maka KPHL Rinjani Barat harus mempunyai rencana pengelolaan yang merupakan roh penggerak seluruh kegiatan yang mengarahkan pada pencapaian tujuan dari pengelolaan hutan yang telah ditetapkan. Rencana pengelolaan yang terdiri dari rencana pengelolaan jangka panjang dan jangka pendek tersebut memuat setidaknya tujuan, strategi, kegiatan serta target kelayakan pengembangan pengelolaan hutan. Sudah tentu dalam penyusunan rencana pengelolaannya, KPH harus mengacu pada pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), dalam hal ini RKTN 2011-2030, maupun kabupaten/kota dan memperhatikan aspirasi, nilai budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan maupun Rencana Strategis (Renstra) Kementrian Kehutanan tahun 2010-2014.

Luas keseluruhan wilayah kerja Balai KPHL Rinjani Barat sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 337/Menhut/VII/2009 tercatat seluas 40.983 Ha yang tersebar pada 3 (tiga) kelompok hutan (KH), yaitu ; (1) KH. Gunung Rinjani (RTK 1), (2) KH. Pandan Mas (RTK 2) dan (3) KH. Ranget (RTK 6). Berdasarkan fungsi hutannya, wilayah KPHL Rinjani Barat terdiri dari hutan lindung (HL) seluas 28.911 Ha, hutan produksi terbatas (HPT) seluas 6.997 Ha dan hutan produksi tetap (HP) seluas 5.075 Ha.

Beberapa isu strategis bagi KPHL Rinjani Barat untuk segera ditindaklanjuti, antara lain:

  1. Kondisi masyarakat di lingkar kawasan hutan yang masih miskin.
  2. Pengelolaan sebagian kawasan hutan di wilayah KPH oleh masyarakat tanpa ijin pengelolaan.
  3. Masih lemahnya organisasi pengelola kawasan hutan di tingkat tapak.
  4. Belum seluruh wilayah KPHL Rinjani Barat tertata kedalam blok dan petak, serta banyaknya batas wilayah dalam keadaan rusak
  5. Tingginya tingkat kekritisan lahan. Saat ini, lahan kritis di kawasan KPHL Rinjani Barat mencapai 5.471 Ha (20%) dan apabila digabungkan dengan potensial kritis mencapai 17.640 Ha atau hampir mencapai 50% dari seluruh kawasan hutan KPHL Rinjani Barat.
  6. Kinerja DAS yang menurun. Hal ini ditandai dengan berkurangnya jumlah mata air dan menurunnya debit air, tingginya erosi, sedimentasi, ketidakseimbangan neraca air dan sebagainya, sehingga mempengaruhi kinerja DAS.
  7. Belum optimalnya pemanfaatan kawasan hutan KPHL Rinjani Barat.
930
1   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini