Upaya optimalisasi PAD-PNBP pada wilayah BKPH Brang Beh melalui pendampingan dan sosilisasi berkala oleh tim Penyuluh ASN dan Pamhut . salah satu kelompok Perhutanan Sosial yang sudah memiliki Izin PS dan SK Kulin KK adalah KTH Lenang Aru. Sesuai dengan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN Pasal 1 hruruf e : Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IIUPHHBK);
Dan
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 95 TAHUN 2022 TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI DAERAH
Salam dari BKPH Brang Beh
Salam Lestari