KPH Rinjani Barat, Nusa Tenggara Barat
KPHL Rinjani Timur merupakan salah satu dari 23 unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.337/Menhut-VII/2009 tanggal 15 Juni 2009.
Meskipun demikian KPHL Rinjani Timur baru mulai beroperasi pada tanggal 14 Februari 2013 dengan status sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah naungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Timur sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor : 13 Tahun 2012 Tentang Unit Pelaksanaan Teknis Dinas pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Timur.
Kesatuan Pengelolaan Hutan adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai dengan fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. Kebijakan pemerintah untuk membangun KPH sebagai sebuah unit pengelolan hutan di tingkat tapak telah diamanatkan melalui undang – undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2008 tentang pembentukan KPH untuk seluruh wilayah Indonesia.
Selengkapnya. ..
Jln. Jenderal Sudirman No.61 Sayang-sayang Mataram
, 4760, 4758, 4634