KPH RINJANI BARAT, Mataram -- (28/12/20) Komisi II DPRD Sumatra Barat melakukan kunjungan lapangan ke taman wisata alam Sesaot, salah satu wilayah kelola KPH Rinjani Barat. Kunjungan ini dalam rangka studi komparatif terkait dengan substansi muatan teknis Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No 14 tahun 2019 tentang pengelolaan hutan.
Penerapan sistem pengelolaan sumberdaya hutan tidak lepas dari adanya pengaruh kebijakan di tingkat nasional maupun daerah. Nusa Tenggara Barat memiliki potensi kawasan hutan yang perlu dipelihara, dikelola dan dijaga kelestariannya secara profesional dan berkelanjutan sehingga bisa bermanfaat secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat. Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat No 14 Tahun 2019 tentang pengelolaan hutan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi pemangku kebijakan untuk menjalankan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
"MARI BERSAMA-SAMA MENJAGA ALAM DAN LINGKUNGAN SEBAGAI WARISAN BAIK UNTUK ANAK CUCU KITA".
“TETAP SEMANGAT, JAGA KESEHATAN DAN UTAMAKAN KESELAMATAN DALAM BEKERJA.”
Salam Lestari
Salam Lingkungan Sehat