IDR Rp. 0 Dari Rp. 1
Tanggal dibuat
Rencana Bisnis Minyak Kepayang KPHP Limau Unit VII-Hulu Sarolangun
Satu diantara hasil hutan bukan kayu yang dijadikan core business oleh KPHP Limau Unit VII-Hulu adalah minyak kepayang yang didapatkan dari biji-biji pohon kepayang. Pohon Kepayang (Pangium edule) banyak terdapat di kawasan KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun. Pohon yang memiliki potensi dari nilai konservasi dan ekonomi ini dikarenakan pohon Kepayang (Pangium edule) merupakan tanaman MPTS (Multi Purpose Tree Species) yang dapat dimanfaatkan Hasil Hutan Bukan Kayunya agar dapat meningkatkan nilai konservasi (menjaga kelestarian hutan) dan meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar hutan di wilayah KPHP Limau ini, salah satu manfaat dari pohon Kepayang (Pangium edule) adalah minyak goreng. Minyak goreng bukan hanya dihasilkan oleh tanaman perkebunan saja seperti sawit dan kelapa, tetapi minyak goreng juga dapat dihasilkan oleh tanaman kehutanan yaitu pohon Kepayang (Pangium edule).
Produk Unggulan KPHP Limau (Minyak Kepayang)
Pohon Kepayang yang dalam bahasa latin disebut Pangium edule merupakan salah satu pohon yang cukup banyak tersebar di wilayah hutan Sumatera. Karakteristik pohonnya sangat mudah dan cepat tumbuh, memiliki kanopi besar, perakaran yang kuat, mampu mempertahankan air tanah, berumur panjang dan lain sebagainya menjadikan pohon kepayang memiliki potensi yang sangat baik bagi konservasi tanah dan air, berbuah lebat pada musimnya sehingga baik bagi pelestarian fauna dan memiliki potensi sejarah/budaya yang sangat erat dengan masyarakat local ditandai dengan Seloko Adat yang berbunyi Nutuh Kepayang Nubo Tepian. Pemanfaatan buah kepayang menjadi minyak kepayang secara tradisional/turun temurun oleh masyarakat daerah hulu Jambi, khususnya di Kabupaten Sarolangun yang digunakan sebagai minyak goreng dan obat tradisional menambah potensi yang dimiliki pohon kepayang sebagai salah satu bentuk Hasil Hutan Bukan Kayu (Non Timber Forest Product). Berdasarkan potensi tersebut, maka KPHP Limau Unit VII-Hulu Sarolangun berupaya mendorong, menumbuh-kembangkan serta mempromosikannya sebagai tanaman konservasi yang bernilai ekonomi tinggi. Bisnis minyak kepayang KPHP Limau Unit VII-Hulu Sarolangun diapresiasi oleh Bupati Sarolangun H. Cek Endra sebagai wujud dari konsep Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera.
Kandungan Minyak Kepayang
1. Kepayang mengandung beberapa zat kimia yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk berbagai keperluan. Daun dan biji mengandung asam sianida, senyawa anti oksidan antara lain vitamin C, ion besi, karoten, saponin dan polifenol.
2. Daging biji Kepayang mengandung saponin, flavonoid dan polifenol. Senyawa antioksidan dan golongan flavonoid. Senyawa antioksidan berfungsi anti kanker dalam biji antara lain berupa vitamin C, ion besi dan betakarotin
3. Dari penelitian diketahui 100 gram kepayang mengandung 273 kalori, 10 gram protein, 13,5 gram protein, 24 gram lemak nabati, 40 mg kalsium, 100 mg fosfor dan 2 mg besi. Minyak kepayang juga mengandung 0,10 IU Vit.A, 0,15 mg Vit.B dan 30 mg Vit.C
Keunggulan Minyak Goreng Kepayang :
1. Minyak Goreng Non Kolestrol
2. Mengandung Omega 3 Tinggi Alami
3. Tidak Mengandung Pestisida
4. Bisa Obat Sakit Gigi
5. Makanan Menjadi Lebih Lezat Gurih dan semakin Nikmat
Volume Kemasan Minyak Kepayang :
Produk minyak kepayang KPHP Limau Unit VII-Hulu Sarolangun dikemas di botol dalam berbagai volume yaitu : 1 kg dan 500 ml.
Izin Dinkes Minyak Kepayang : Izin Dinkes No. PIRT 2071503010161-21
Izin LPPOM MUI No : 29080009770816
Proses Pengelolaan Biji Kepayang menjadi Minyak Kepayang
2.0 Gambaran Pengembangan Minyak Kapayan
Program Perhutanan Sosial (HutSos) yang digulirkan sejak 2016 mulai berdampak luas, bahkan bagi masyarakat pemegang izin HutSos, manfaat pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) bisa meningkatkan taraf hidup. Salah satu yang dibilang berhasil memanfaatkan pengelohan hutan dengan skema HutSos adalah di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Limau, Sarolangun. Kepala UPTD KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun, Misriadi mengatakan kegiatan HutSos saat ini mulai berjalan dan menuju seperti yang diharapkan. Pasca terbitnya SK (izin) HutSos di KPHP Limau, sudah ada 10 Hutan Desa, 10 Hutan Adat dan ada 23 kemitraan terutama dengan kelompok pengelola kepayang.
Luas Hutan Desa yang telah mengantongi izin HutSos hampir 32 ribu hektar dari 10 izin yang dikeluarkan, untuk Hutan Adat sekitar 2.500 hektar, dan lahan kemitraan di lokasi KPHP Limau dengan kelompok masyarakat sekitar 5 ribu hektar. “Saat ini saya dan teman-teman KPHP sedang menghimpun para pihak untuk mengisi pasca izin. Ini yang paling penting, karena kalau mendorong SK kemaren mungkin tidak terlalu sulit bagi kami, karena lengkap syarat administrasi dan syarat teknis, terbitlah SK dari Kementerian LHK,” katanya.
“Untuk itu pekerjaan yang paling penting saat ini adalah mengisi pasca dikeluarkannya izin. Salah satunya padat karya yang kami lakukan, berbagai intervensi yang kami lakukan. Itu dalam bentuk wujud-wujud nyata dimulai dari implementasi Rencana Pengelolaan Hutan Desa (RPHD) kita, dari menggugah minat masyarakat untuk perbaiki tutupan hutan yang ada, serta cara menanam,” katanya lagi.
Untuk di Hutan Desa sudah mulai dilakukan kegiatan bersama dan difasilitasi oleh KPHP Limau, masing-masing desa memiliki pembibitan sekitar 12.500 batang/hektar. “Jenis tanamannya di antaranya HHBK, ada juga kopi yang lagi ngetrend dan tanaman unggul lokal. Karet hanya sepersekian kecil, yang dikembangkan ada meranti, tengkawang, jabon, juga buah-buahan unggulan lokal,” kata Misriadi.
Setelah itu, KPHP Limau juga melakukan pendampingan masyarakat kelompok pengelolaan Hutan Desa, bagaimana mereka bisa menghasilkan dari produk-produk HHBK yang potensinya ada di Hutan Desa tersebut yang diolah menjadi sesuatu yang menghasilkan. Salah satunya adalah minyak kepayang, karena pohon kepayang tersebar merata di KPH Limau terutama di lokasi-lokasi HutSos.
Saat ini mereka sudah mampu memfasilitasi hingga sampai ke pemasaran dan produk minyak kepayang ini merupakan satu-satunya di Indonesia dan juga di dunia, KPHP Limau juga sudah merintis pasarnya hingga ke pasar internasional. “Kita perkenalkan ke dunia internasional, agar harapannya minyak kepayang ini mendapatkan harga yang layak,” katanya. Misriadi memberi penjelasan jika minyak kepayang bukan sekelas minyak goreng biasa, tapi kelasnya adalah olive oil, setara dengan minyak zaitun. Tapi kandungannya hasil uji lab justru lebih tinggi dari minyak zaitun. Salah satunya minyak kepayang memiliki DHA atau Omega 3 yang lebih tinggi dari minyak ikan. “Hampir 4 persen kandungan Omega 3 nya,” kata Misriadi.
Kemudian selain minyak kepayang, KPHP juga mendorong untuk pemasaran madu. Bahkan mereka telah memiliki produk sekaligus brand ‘Limau Honey’. “Sudah ada permintaan dari luar negeri, dari Jepang, walaupun permintaan masih kecil namun sudah ekspor,” katanya. Berkat Limau Honey, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari KPHP Limau untuk HHBK merupakan yang tertinggi dari seluruh HHBK se-Indonesia. “Setoran madu kita itu paling tinggi setoran PNBP-nya, sekitar Rp2,5 juta/periode panen,” katanya.
Misriadi mengatakan skema HutSos memang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pemegang legalitas, karena selama ini masyarakat tidak diberi ruang, salah satu manfaat dengan adanya skema HutSos adalah masyarakat secara legal diakui oleh pemerintah untuk mengelola hutan. “Jadi tidak ada rasa takut lagi, tapi tetap dengan aturan main yang ada,” katanya. Menurutnya, masyarakat sangat patuh dengan aturan pengelolaan HutSos yang berlaku, namun dengan catatan KPHP selaku pengelola di tingkat tapak memberikan pelayanan dan bimbingan secara intensif kepada masyarakat.
IDR Rp. 0 Dari Rp. 1
Tanggal dibuat
Rencana Bisnis Minyak Kepayang KPHP Limau Unit VII-Hulu Sarolangun
Satu diantara hasil hutan bukan kayu yang dijadikan core business oleh KPHP Limau Unit VII-Hulu adalah minyak kepayang yang didapatkan dari biji-biji pohon kepayang. Pohon Kepayang (Pangium edule) banyak terdapat di kawasan KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun. Pohon yang memiliki potensi dari nilai konservasi dan ekonomi ini dikarenakan pohon Kepayang (Pangium edule) merupakan tanaman MPTS (Multi Purpose Tree Species) yang dapat dimanfaatkan Hasil Hutan Bukan Kayunya agar dapat meningkatkan nilai konservasi (menjaga kelestarian hutan) dan meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar hutan di wilayah KPHP Limau ini, salah satu manfaat dari pohon Kepayang (Pangium edule) adalah minyak goreng. Minyak goreng bukan hanya dihasilkan oleh tanaman perkebunan saja seperti sawit dan kelapa, tetapi minyak goreng juga dapat dihasilkan oleh tanaman kehutanan yaitu pohon Kepayang (Pangium edule).
Produk Unggulan KPHP Limau (Minyak Kepayang)
Pohon Kepayang yang dalam bahasa latin disebut Pangium edule merupakan salah satu pohon yang cukup banyak tersebar di wilayah hutan Sumatera. Karakteristik pohonnya sangat mudah dan cepat tumbuh, memiliki kanopi besar, perakaran yang kuat, mampu mempertahankan air tanah, berumur panjang dan lain sebagainya menjadikan pohon kepayang memiliki potensi yang sangat baik bagi konservasi tanah dan air, berbuah lebat pada musimnya sehingga baik bagi pelestarian fauna dan memiliki potensi sejarah/budaya yang sangat erat dengan masyarakat local ditandai dengan Seloko Adat yang berbunyi Nutuh Kepayang Nubo Tepian. Pemanfaatan buah kepayang menjadi minyak kepayang secara tradisional/turun temurun oleh masyarakat daerah hulu Jambi, khususnya di Kabupaten Sarolangun yang digunakan sebagai minyak goreng dan obat tradisional menambah potensi yang dimiliki pohon kepayang sebagai salah satu bentuk Hasil Hutan Bukan Kayu (Non Timber Forest Product). Berdasarkan potensi tersebut, maka KPHP Limau Unit VII-Hulu Sarolangun berupaya mendorong, menumbuh-kembangkan serta mempromosikannya sebagai tanaman konservasi yang bernilai ekonomi tinggi. Bisnis minyak kepayang KPHP Limau Unit VII-Hulu Sarolangun diapresiasi oleh Bupati Sarolangun H. Cek Endra sebagai wujud dari konsep Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera.
Kandungan Minyak Kepayang
1. Kepayang mengandung beberapa zat kimia yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk berbagai keperluan. Daun dan biji mengandung asam sianida, senyawa anti oksidan antara lain vitamin C, ion besi, karoten, saponin dan polifenol.
2. Daging biji Kepayang mengandung saponin, flavonoid dan polifenol. Senyawa antioksidan dan golongan flavonoid. Senyawa antioksidan berfungsi anti kanker dalam biji antara lain berupa vitamin C, ion besi dan betakarotin
3. Dari penelitian diketahui 100 gram kepayang mengandung 273 kalori, 10 gram protein, 13,5 gram protein, 24 gram lemak nabati, 40 mg kalsium, 100 mg fosfor dan 2 mg besi. Minyak kepayang juga mengandung 0,10 IU Vit.A, 0,15 mg Vit.B dan 30 mg Vit.C
Keunggulan Minyak Goreng Kepayang :
1. Minyak Goreng Non Kolestrol
2. Mengandung Omega 3 Tinggi Alami
3. Tidak Mengandung Pestisida
4. Bisa Obat Sakit Gigi
5. Makanan Menjadi Lebih Lezat Gurih dan semakin Nikmat
Volume Kemasan Minyak Kepayang :
Produk minyak kepayang KPHP Limau Unit VII-Hulu Sarolangun dikemas di botol dalam berbagai volume yaitu : 1 kg dan 500 ml.
Izin Dinkes Minyak Kepayang : Izin Dinkes No. PIRT 2071503010161-21
Izin LPPOM MUI No : 29080009770816
Proses Pengelolaan Biji Kepayang menjadi Minyak Kepayang
2.0 Gambaran Pengembangan Minyak Kapayan
Program Perhutanan Sosial (HutSos) yang digulirkan sejak 2016 mulai berdampak luas, bahkan bagi masyarakat pemegang izin HutSos, manfaat pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) bisa meningkatkan taraf hidup. Salah satu yang dibilang berhasil memanfaatkan pengelohan hutan dengan skema HutSos adalah di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Limau, Sarolangun. Kepala UPTD KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun, Misriadi mengatakan kegiatan HutSos saat ini mulai berjalan dan menuju seperti yang diharapkan. Pasca terbitnya SK (izin) HutSos di KPHP Limau, sudah ada 10 Hutan Desa, 10 Hutan Adat dan ada 23 kemitraan terutama dengan kelompok pengelola kepayang.
Luas Hutan Desa yang telah mengantongi izin HutSos hampir 32 ribu hektar dari 10 izin yang dikeluarkan, untuk Hutan Adat sekitar 2.500 hektar, dan lahan kemitraan di lokasi KPHP Limau dengan kelompok masyarakat sekitar 5 ribu hektar. “Saat ini saya dan teman-teman KPHP sedang menghimpun para pihak untuk mengisi pasca izin. Ini yang paling penting, karena kalau mendorong SK kemaren mungkin tidak terlalu sulit bagi kami, karena lengkap syarat administrasi dan syarat teknis, terbitlah SK dari Kementerian LHK,” katanya.
“Untuk itu pekerjaan yang paling penting saat ini adalah mengisi pasca dikeluarkannya izin. Salah satunya padat karya yang kami lakukan, berbagai intervensi yang kami lakukan. Itu dalam bentuk wujud-wujud nyata dimulai dari implementasi Rencana Pengelolaan Hutan Desa (RPHD) kita, dari menggugah minat masyarakat untuk perbaiki tutupan hutan yang ada, serta cara menanam,” katanya lagi.
Untuk di Hutan Desa sudah mulai dilakukan kegiatan bersama dan difasilitasi oleh KPHP Limau, masing-masing desa memiliki pembibitan sekitar 12.500 batang/hektar. “Jenis tanamannya di antaranya HHBK, ada juga kopi yang lagi ngetrend dan tanaman unggul lokal. Karet hanya sepersekian kecil, yang dikembangkan ada meranti, tengkawang, jabon, juga buah-buahan unggulan lokal,” kata Misriadi.
Setelah itu, KPHP Limau juga melakukan pendampingan masyarakat kelompok pengelolaan Hutan Desa, bagaimana mereka bisa menghasilkan dari produk-produk HHBK yang potensinya ada di Hutan Desa tersebut yang diolah menjadi sesuatu yang menghasilkan. Salah satunya adalah minyak kepayang, karena pohon kepayang tersebar merata di KPH Limau terutama di lokasi-lokasi HutSos.
Saat ini mereka sudah mampu memfasilitasi hingga sampai ke pemasaran dan produk minyak kepayang ini merupakan satu-satunya di Indonesia dan juga di dunia, KPHP Limau juga sudah merintis pasarnya hingga ke pasar internasional. “Kita perkenalkan ke dunia internasional, agar harapannya minyak kepayang ini mendapatkan harga yang layak,” katanya. Misriadi memberi penjelasan jika minyak kepayang bukan sekelas minyak goreng biasa, tapi kelasnya adalah olive oil, setara dengan minyak zaitun. Tapi kandungannya hasil uji lab justru lebih tinggi dari minyak zaitun. Salah satunya minyak kepayang memiliki DHA atau Omega 3 yang lebih tinggi dari minyak ikan. “Hampir 4 persen kandungan Omega 3 nya,” kata Misriadi.
Kemudian selain minyak kepayang, KPHP juga mendorong untuk pemasaran madu. Bahkan mereka telah memiliki produk sekaligus brand ‘Limau Honey’. “Sudah ada permintaan dari luar negeri, dari Jepang, walaupun permintaan masih kecil namun sudah ekspor,” katanya. Berkat Limau Honey, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari KPHP Limau untuk HHBK merupakan yang tertinggi dari seluruh HHBK se-Indonesia. “Setoran madu kita itu paling tinggi setoran PNBP-nya, sekitar Rp2,5 juta/periode panen,” katanya.
Misriadi mengatakan skema HutSos memang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pemegang legalitas, karena selama ini masyarakat tidak diberi ruang, salah satu manfaat dengan adanya skema HutSos adalah masyarakat secara legal diakui oleh pemerintah untuk mengelola hutan. “Jadi tidak ada rasa takut lagi, tapi tetap dengan aturan main yang ada,” katanya. Menurutnya, masyarakat sangat patuh dengan aturan pengelolaan HutSos yang berlaku, namun dengan catatan KPHP selaku pengelola di tingkat tapak memberikan pelayanan dan bimbingan secara intensif kepada masyarakat.
Ada pertanyaan mengenai peluang investasi ini? Diskusikan pada kolom komentar ini