Minyak Kayu Putih Cap Burung Kenawai mengambil semua bahan bakunya dari tanaman yang dibudidayakan oleh masyarakat/Kelompok Tani Hutan yang ada di Kota Tarakan. Minyak Kayu Putih ini memiliki kandungan senyawa 1,8-sineol dengan karakteristik segar, aroma camphor dan rasa pedas yang memiliki bioaktivitas yang banyak manfaatnya.
Keunggulan
Minyak Kayu Putih Cap Burung Kenawai memiliki kadar sineol yang sangat tinggi sebesar 71-92% dibandingkan dengan Minyak Kayu Putih dari Pulau Buru sebesar 50-69% atau Jawa sebesar 65-73%. Dimana kualitas Minyak Kayu Putih ditentukan dari kadar sineolnya, semakin tinggi kadarnya semakin baik kualitasnya.
Sebagai jaminan kualitas dan keamanan, produk ini telah mendapatkan izin edar dari BPOM RI sebagai obat tradisional terstandar.
Dengan membeli produk ini #temanKPH ikut berkontribusi dalam pelestarian hutan dan lahan terutama pada lokasi bekas kebakaran dan memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat sekitar hutan.
Instagram, Facebook, Youtube: "KPH Tarakan"
Kantor UPTD KPH Kota Tarakan, Jalan P. Diponogoro RT 23 RW 08 No 14 Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan
Minyak Kayu Putih Cap Burung Kenawai mengambil semua bahan bakunya dari tanaman yang dibudidayakan oleh masyarakat/Kelompok Tani Hutan yang ada di Kota Tarakan. Minyak Kayu Putih ini memiliki kandungan senyawa 1,8-sineol dengan karakteristik segar, aroma camphor dan rasa pedas yang memiliki bioaktivitas yang banyak manfaatnya.
Keunggulan
Minyak Kayu Putih Cap Burung Kenawai memiliki kadar sineol yang sangat tinggi sebesar 71-92% dibandingkan dengan Minyak Kayu Putih dari Pulau Buru sebesar 50-69% atau Jawa sebesar 65-73%. Dimana kualitas Minyak Kayu Putih ditentukan dari kadar sineolnya, semakin tinggi kadarnya semakin baik kualitasnya.
Sebagai jaminan kualitas dan keamanan, produk ini telah mendapatkan izin edar dari BPOM RI sebagai obat tradisional terstandar.
Dengan membeli produk ini #temanKPH ikut berkontribusi dalam pelestarian hutan dan lahan terutama pada lokasi bekas kebakaran dan memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat sekitar hutan.
Instagram, Facebook, Youtube: "KPH Tarakan"
Kantor UPTD KPH Kota Tarakan, Jalan P. Diponogoro RT 23 RW 08 No 14 Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan
Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini